Uncategorized

Tipidter Polres Tanjab Timur Turun Ke Nipah Panjang Check Proyek Jerambah Beton Hasanuddin

×

Tipidter Polres Tanjab Timur Turun Ke Nipah Panjang Check Proyek Jerambah Beton Hasanuddin

Sebarkan artikel ini

Tanjung Jabung Timur , http://lensalusantara.co.id – Pembangunan jerambah beton jalan Hasanuddin Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang yang di laksanakan CV. Putra Nauli bersumber dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 melalui Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp. 1.959.000.000, mendapat sorotan.

Pasalnya, proyek tersebut diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup dengan memakai bahan mangrove jenis perpat sebagai cerucuk pada pondasi tapak dan balok slofnya.

Example 300x600

Hal ini dibenarkan oleh salah satu staff
Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Jambi Seksi Wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Pos BKSDA Nipah Panjang yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui awak media dan aktifis lingkungan hidup Arie Suryanto beberapa waktu lalu menjelaskan beberapa spesies mangrove.

” Koordinasi yang telah kami lakukan dengan turun langsung meninjau lokasi proyek tersebut, guna melakukan pengecekan kebenaran bahan kayu material yang digunakan merupakan salah satu jenis kayu yang di lindungi yang merupakan jenis tumbuhan mangrove. Untuk itu saya ingin perjelas bahwa tumbuhan mangrove memiliki banyak jenis diantaranya Apicenia Sp (Api-Api), Kapikulata Sp ( Pedada), Nips Sp (Nipah), Rezerphora Sp (Bakau Akar Tunjang), Bulguera Sp, Salosa Sp, Perpat dan tumbuhan lainnya merupakan rangkaian dari family mangrove yang tumbuh di muara sungai sampai Sepanjang Garis Pantai “. Jelasnya.

” Dari hasil penelusuran dan pengecekan di lapangan, bahwa bahan material Cerucuk dipastikan menggunakan kayu jenis Perpat yang merupakan bagian dari tanaman yang selama ini membentengi garis pantai dari ancaman abrasi, apalagi ancaman abrasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah semakin memprihatinkan “. Ungkapnya secara pasti.

Sementara itu, beberapa awak media pun juga langsung melakukan konfirmasi kepada Gustin Wahyudi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur via whats ap.

Menurut Gustin yang tidak mau berkomentar banyak, sebenarnya persoalan itu bukan ranahnya Dinas Lingkungan Hidup dan tidak terlalu memahami.

” Kalau saya nggak terlalu paham “. Ujarnya singkat.

” Tapi setahu saya bakau itu tumbuhan yang harus kita dilindungi, terkait tumbuhan yang diperbolehkan atau tidak, saya rasa lebih tepat untuk menjawabnya Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) “. Terangnya.

Mendapat informasi tersebut, Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur melalui Tindak Pidana Tertentu ( TIPIDTER ) langsung turun ke Kecamatan Nipah Panjang dimana lokasi proyek tersebut sedang dikerjakan untuk melakukan pengecheckan kebenarannya pada hari Selasa 6 Oktober 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP. Johan C Silaen, S. IK saat dikonfirmasi media online beritajambi.co diruangannya ( Kamis 8 Oktober 2020 ).

Beliau menjelaskan, belum bisa menentukan apakah cerucuk yang digunakan dalam pembangunan proyek jerambah beton jalan Hasanuddin Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang yang dikerjakan oleh CV. Putra Nauli adalah kayu mangrove berjenis Perpat.

Alasannya masih dibutuhkan penyelidikkan lebih lanjut dan masih menunggu hasil dari Ahli yaitu BKSDA.

” Sampel atau barang bukti berupa potongan kayu sudah kita amankan untuk dilakukan penelitian dan kita minta ahli dari BKSDA yang menelitinya, apakah benar itu kayu mangrove seperti dugaan dalam pemberitaan. Karena yang menentukan bukan kita pihak BKSDA Provinsi atau Dinas Kehutanan Provinsi. Merekalah yang faham. Sebelumnya selain turun kelapangan, kita juga sudah berkoordinasi dengan BKSDA Nipah Panjang “. Ujar Kasat Reskrim.

” Untuk pihak rekanan, hari ini kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Hasilnya kita tunggu saja “. Ungkap Kasat Reskrim .( BAMBANG HERMANTO ).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan