Bali, https://lensanusantara.co.id – Babak Baru Perselisihan Antara Tim Penyelamat Desa Dengan Ketut Kusuma Ardana STP Memasuki Babak Baru Dengan Adanya Gelar Pemeriksaan Pihak Yang Berwenang .
Permasalahan Awal Dimulai Dari Batas Batas Obyek SHM 2426 Dan Adsnya Bangunan Milik Propinsi Bali Yaitu Puskesmas dan pos kesehatan hewan .
Pada hari Kamis 15 /10 Berkekuatan 8 personil Dibawah Kendali Kanit Intel Polsek Sawan Iptu Nyoman Sewendra ,Polsek Sawan Di Back up IL Polres Buleleng Melakukan Pengamanan DiLokasi .
Kapolsek Sawan Yang Di Hubungi Awak Media Mengatakan ” Rangkaian Kegiatan adalah Pengukuran Ulang Fan Menunjukkan Batas Batas Yang Mana Batas Batasnya Diatas SHM 2426 atas Nama Ketut kusuma Ardana S.T.P ( Perbekel Bungkulan )
“Adapun Yang Hadir Dalam Kegiatan Ini .
1 Hakim Ketua Rahman Hakim
2.Panitra Pengganti Luh Suparmi
3Kasi Perkara BPN Ibu Eko Wijiati
4 Staf Anilisis BPN Prov Bali 2 Orang
5 Penggugat Ketut Kusuma Ardana,S.T.P
6 Kuasa Hukum Penggugat Made Sumanatayasa SH .
7.Tim Penyelamat Desa 5 Orang ” .
” Sidang Di Lanjutkan Nanti Pada Hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2020 Di PTUN Denpasar ,Kegiatan Berakhir Jam 11.00 wita Dan Berjalan Lancar ” Tutup Perwira Yang Familiar. (Red)