Lampung Timur, lensanusantara.co.id – Hari Kamis (22/10/2020) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur masih mendalami tentang vidio viral kepala desa Tanjungsari, kecamatan Jabung yang meminta warga untuk memilih atau memenangkan salah satu calon Bupati.
“Video tersebut saat mau didalam proses ditangganin oleh Panwaslu kecamatan Jabung atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 29 undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa”Ketua Bawaslu Lampung Timur.
Bawaslu Lampung Timur melakukan pendampingan terkait hal tersebut melalui koordonator divisi hukum humas data dan informasi.
2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang pasal 71 ayat(1)jo.188.
Pejabat negara atau ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau pejabat lain nya.
Saya tidak mau yang penting saya tidak…. Catatan saya Tanjungsari 02 menang”rekaman dari suara yang diduga kepala desa Tanjungsari kecamatan Jabung Lampung Timur.
Setuju.!!!yang semangat.setuju.!!!!satu suara ya.”kalimat terakhir dari rekaman yang beredar kemudian disusul suara”SETUJU”dari para warga yang hadir. (Robin).