Berita

Partai Koalisi Petahana Taliabu Sorot Penggunaan Logo Parpol Pengusung AMR

×

Partai Koalisi Petahana Taliabu Sorot Penggunaan Logo Parpol Pengusung AMR

Sebarkan artikel ini

TALIABU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pulau sekaligus Ketua Tim Pemenangan AMR, La Ode Muhuri beserta Partai Koalisi AMR Kecam penggunaan logo partai Koalisi AMR yang dicantum oleh pasangan calon bupati dan Taliabu wakil bupati Muhaimin Sarif dan Syafrudin Mohalisi.

Example 300x600

Hal itu disampaikan partai golkar dan tim Pemenangan AMR dihadapan masyarakat saat berkampanye di kecamatan Taliabu timur selatan (27/10/2020).

Menurutnya, penggunaan logo partai berkarya selaku partai pengusung AMR yang masih tercantum pada Baliho atau spanduk paslon MS-SM adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara hukum.

“Saya mau sampaikan kepada bapak ibu semua dan panwas, jika ada calon lain yang datang kampanye dengan menggunakan logo partai pengusung AMR agar tolong di foto dan video untuk disampaikan kepada kami agar kami dapat menindak tegas secara hukum. karena partai berkarya adalah partai pengusung AMR yang diakui oleh Undang-undang,” katanya dihadapan masa kampanye.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Partai PKPI Kabupaten Pulau Taliabu, M.Akrawi bahwa partainya pun ikut terbawa bawa oleh pihak lain dalam kampanye sehingga dirinya meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi mengumpulkan bukti video jika ada pihak lain yang datang dengan kandidat selain AMR karena ia pun akan menindak tegas.

“Partai saya sudah menjatuhkan pilihan yang pas kepada Calon Bupati Petahana AMR, bukan yang lain, jika ada orang – orang yang berkampanye bawa bawa nama partai saya tolong di rekam , difoto atau video, supaya saya Akan menindak tegas orang – orang seperti itu”. kecamnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 73A disebutkan dalam kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sesuai surat rekomendasi Bawalu yang dilayangkan KPU pulau Taliabu Nomor : 219/K.Bawaslu/ PM.00.00/10/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 Tentang hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu bahwa ditemukan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 01 (H. Muhaimin Syarif, SE- Syafruddin Mohalisi) yang desainnya tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu dan mencantumkan Partai Berkarya pada setiap Alat Peraga Kampanye.

Sementara KPU sendiri telah mengeluarkan surat nomor : 133/PL02.4-PU /8208/Kab/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang bersifat pemberitahuan kepada Paslon MS-SM.(Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan