Berita

Instalasi Listrik Harus Layak Operasi dan Dipasang Oleh Instalatir Bersertifikat

114
×

Instalasi Listrik Harus Layak Operasi dan Dipasang Oleh Instalatir Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

lahat, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT PLN (Persero) tidak akan menyambung listrik bagi pelanggan baru jika instalasi listrik di rumahnya tidak memiliki sertifikat layak operasi (SLO). Syarat ini guna meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat sistem kelistrikan dan kebakaran.

Example 300x600

‎Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, selama ini PLN hanya memberikan persyaratan untuk penyambungan baru dengan melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, PLN akan memasang meteran. Instalasi listrik di dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya.

Namun pada September 2015 lalu muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015. Keputusan ini menyatakan jika rumah tanpa SLO tetap dialiri listrik, maka PLN harus bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat kecelakaan kelistrikan.‎ Karena itulah kemudian PLN sangat menekankan adanya SLO bagi pelanggan yang mengajukan sambungan baru.

“Artinya kalau nanti ada kejadian kesetrum, kebakaran, atau lainnya, apakah PLN mau tanggung jawab. Kalau ada yang sampai meninggal dunia, petugas PLN bisa dipenjarakan. Jadi SLO ini wajib,” kata Sanderson dikantornya di Bandar Jaya, Rabu (18/11).

Padahal realitanya, SLO yang diterbitkan oleh lembaga masih diragukan kelayakan instalasinya karena dikerjakan oleh tukang listrik bukan instalatir listrik. Sehingga, kedepan PLN agar lebih ketat untuk bangunan masyarakat dilengkapi harus dengan SLO dari lembaga tersertifikasi.

“Kedepan kami berharap tidak akan ada penyambungan listrik jika instalasi dikerjakan bukan oleh instalatir yang sah dan bersertifikat, dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) memang melakasakan tugasnya mengecek kelayakan instalasi agar tidak terkesan hanya jual kertas saja” tegas Sanderson.

Meski demikian, lanjut dia, bangunan yang sudah terlanjur instalasinya dikerjakan bukan oleh instalatir terdaftar tetap masih bisa memperoleh SLO. Sementara itu, mendesak pemerintah, PLN, instalatir, dan LIT melakukan sosialisasi ke masyarakat agar bisa meminimalisir kebakaran yang sangat merugikan.

“Kemudian untuk rumah yang sudah terlanjur dialiri listrik dan belum tersertifikasi, nanti secara bertahap mengikuti. Kan lifetime instalasi itu 8-10 tahun, jadi rasanya sudah layak setiap rumah tangga memperbarui instalasi dan ini harus diberi tahu,” jelas dia.

Saat dikonfirmasi Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lahat Area, Mgs. Syarifudin di Kantornya jalan Kolonel Berlian Lembayung depan BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan memang benar saat ini yang banyak tukang listrik, dari data AKLI Lahat yang bersertifikat baru ada 2 orang. Insyaallah kedepan akan ditertibkan dibawah payung Kantor Bersama AKLI dan LIT agar konsumen hak atas keselamatan ketenagalistrikan yang andal dan aman berdasarkan Puli 2000 tercapai” ujarnya

Lanjutnya, sesuai dengan tujuan organisasi membantu dan membina setiap kegiatan yang memungkinkan para anggotanya menjalankan usahanya dengan baik dalam melakukan kegiatan yang membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia, khususnya Lahat Area.

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik di rumah tanpa SLO, maka akan dilaksanakan edukasi dan sosialisasi termudah dan paling murah adalah membagi selebaran ke setiap rumah dan melalui radio lokal, terkait cara-cara pengamanan listrik dan menjaga keselamatan ketenagalistrikan khususnya bagi Rumah dengan instalasi diatas 10 tahun”, jelas yeef sapaan akrabnya.(Hs)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!