Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca ratusan warga Desa Suka maju Kecamatan Tapung Hilir kab.kampar Berbondong ondong datangi Kantor Desa Untuk Menjumpai Kepala Desa Hadi Warsito pada hari rabu 18/11/2020. Terkait Program Pola Jasa (PPJ) dan Sempat sedikit terjadi gesekan antara warga dengan oknum LSM yang mengaku Sebagai panitia Program Pola Jasa.
Akhirnya hari ini Pemerintah Desa Suka Maju melakukan pertemuan dengan Perwakilan warga yang didampingi Kuasa Hukum Warga dari LBH POSBAKUMADIN Kab.Kampar. 19/11/20
Ini sesuai dengan janji Kapolsek Tapung Hilir Iptu Afrinaldi SH.MH yang akan Mempertemukan kedua belah pihak untuk Melakukan mediasi antara Pemerintah Desa Suka Maju dengan perwakilan warga yang didampingi kuasa hukumnya di Mako Polsek Tapung Hilir
Pertemuan mediasi kali ini tampak hadir Kepala Desa Suka Maju Hadi Warsito, Ketua BPD Suka Maju, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Afrinaldi SH MH yang di Dampingi Oleh Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH, Team Kuasa hukum masyarakat Suka maju Polman.P.Sinaga SH , Sahat Maruli Siregar, SH cnd MH dan Syamsiardi SH,l
pantauan tim awak media hadir juga, Tokoh Agama berserta Kepala Desa Pertama yang memimpin Desa Suka Maju pada tahun 1986. serta perwakilan Masyarakat Desa Suka Maju yang keberatan atas Kebijakan Kepala Desa Suka Maju yang Mengesampingkan Permendagri NO.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan LBH Posbakumadin Kab.Kampar Polman P.Sinaga SH, kepada awak media seusai Acara pertemuan antara Pemdes Suka Maju dengan Kuasa hukum warga di Polsek Tapung hilir.
Polman.P.Sinaga SH menyampaikan Dalam pertemuan mediasi yang di mulai pada pukul 10.00 wib. ada 3 poin tuntutan Masyarakat Desa Suka Maju kepada Pemerintah Desa Suka maju yakni
- Warga mendukung Program Pola Jasa (PPJ) Desa Suka Maju tersebut terkait Dengan biaya iuran Aset Tanah Desa Warga hanya sanggup membayar sebesar Rp. 3.000.000,-
- Warga meminta agar tanah yang di Garap di luar Program Pola Jasa tersebut, Tidak ada lagi penggusuran ataupun perusakan atas tanah yang sudah digarap dan ditanami oleh warga.
- Warga meminta kepada oknum pihak/team Desa Suka maju tidak lagi Mengintimidasi dan mengintervensi warga Atas iyuran dana Program Pola Jasa Desa Sebesar Rp.6.997.000,-
Terkait tuntutan warga tersebut Kepala Desa Suka Maju beserta jajaranya Meminta waktu kepada masyarakat yang Keberatan untuk merevisi keputusan Tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Desa Sukamaju Hadi Warsito, juga berjanji akan melakukan rapat Musyawarah untuk mencapai suatu mufakat serta akan mengundang Perwakilan Masyarakat yang keberatan Atas program pola jasa tersebut ” ujar Polman lagi.
Kami team Kuasa Hukum Masyarakat Desa Suka Maju LBH POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia) Cabang Kampar menyampaikan apabila Kepala Desa Suka Maju tidak segera Merevisi keputusan tersebut maka kami Selaku Penasehat hukum masyarakat Akan melaporkan permasalahan ini, Langsung ke Polda Riau dan BPKP serta Akan lebih jauh lagi kami laporkan Permasalahan ini kemeja Dirjen Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Secara langsung Tanpa melalui Inspektorat Kabupaten Kampar “Tegas Polman P Sinaga SH
Sementara itu Kapolsek Tapung Hilir Iptu. Afrinaldi SH.MH menghimbau agar Sekiranya permasalah ini dapat di Selesaikan dengan baik tanpa anarkis yang dapat menyebabkan kegaduhan di Masyarakat ” harapan Kapolsek.
Sampai berita ini di tayangkan Kades Suka maju, Hadi Warsito belum bisa di Hubungi untuk dikonfirmasi terkait Permasalahan Desa Suka maju. (Tim)