Sumba Barat Daya, LENSANUSANTARA.CO.ID – jumat,18 Desember 2020. Dalam kasus tindakkan kekerasan kedua Anggota DPRD yang berinisial YNR dan SLG resmi ditahan Di mapolres Sumba Barat Daya serta di Titipkan pada resort mapolsek Kodi Bangedo menurut penuturan kapolsek Iptu Agus Suprianto dan kanit intelkam pak Justyn polsek kodi Bangedo
Membenarkan bahwa kedua oknum anggota Dewan memang dititipkan di polsek kodi Bangedo mengingat bahwa Mapolres belum ada ruangan Sel tahanan karena meningat Lapas Sumba Barat terlalu jauh maka pihak mapolres menititip kedua anggota DPRD,
terkait kasus seorang pria yang dihukum gantung kaki di atas dan kepala di bawah keluarga laki-laki melaporkan dua orang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya ke Polres setempat. Dua anggota DPRD berinisial YNR dan SLG ini dilaporkan oleh ayah kandung korban, karena diduga dalang dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Pria yang disiksa itu diketahui bernama Mario Mardi Natriti (23). Laporan polisi terhadap kedua anggota DPRD itu dibuat oleh ayah kandung korban, Paulus Seingo Bulu di Polres Sumba Barat Daya pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar 12:00 hingga 16:00 wita dibeberapa lokasi yang berbeda menurut keterangan orang tua korban dengan nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.
Ketika media ini mengkonfirmasi ketua Dewan Kehormatan DPRD yakni Thomas Tanggu Ndendo kab.Sumba Barat Daya membenarkan bahwa kedua Anggota DPRD telah dititipkan di polsek Kodi Bangedo sambil menunggu pihak penyedik dari Polres ungkapnya
Namun Iptu Agus suprianto menambahkan bahwa terkait penahanan kedua Anggota DPRD tersebut atas surat rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur ,
Hal ini kedua tersangka akan di kenakkan pasal tindak kekerasan dimuka umum yakni pasal 170 KUHP ayat(1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan.
terkait dengan Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 bahwa kedua Insan pria dan Wanita sudah mencapai usia umur 19 tahun dan seorang wanita 16 tahun terdapat pada pasal 17 maka kedua pria dan Wanita memeliki hak untuk memilih jodoh ,
Dalam pandangan Hukum adat memang kedua Pria dan Wanita ada hubungan tali nasab secara Hukum adat sumba masih satu suku ,maka kedua orang tua wanita melarang dalam hubungan perkawinan keduanya ini pun sesuai dengan Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin,Karena ada nya hubungan pacaran kedua dan kedua kekasih tersebut pria dan Wanita sudah saling jatuh cinta dan sudah balik maka bisa menentukkan Nasib sendiri ,
Namun yang menjadi rujukan Hukum pihak praperadilan (kapolres) bukan kasus perdata adatnya tapi kasus Pidana nya kedua Oknum anggota Dewan yang melakukan tindakkan kekerasan sehingga terlibat dalam jalur Hukum yang berlaku (Gus Mone AL Mughni)