Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – No: 800/diskominfo-set/1053
Perihal: Hak Jawab Dinas Kominfo Kampar
Kabupaten Kampar-Provinsi Riau- Selasa 22 Desember 2020
“Kebijakan tentang kerjasama dengan wartawan media online, media cetak, tv atau apapun namanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media yang pada BAB IV Pasal 10 point
“(1) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan pengembangan Kemitraan, Media dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat”
“kemudian peraturan bupati Kampar Nomor 2 tahun 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DENGAN MEDIA MASSA
maka pada pasal 15 a point 2 menjelaskan bahwa Harga yang dibayarkan untuk satu kali tagihan terbitan media besarannya mengacu kepada standarisasi harga yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dengan jumlah point masing-masing media yang telah di verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan dalam peraturan bupati tersebut dan dengan adanya bencana non alam seperti covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat
“Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”
Seperti yang tertuang Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA negara mengambil kebijakan recofusing anggaran dimana bencana ini sudah mengganggu sektor kehidupan masyarakat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Maka dampaknya tentu saja berimbas kepada keuangan daerah dimana Kabupaten Kampar Termasuk dalam zona merah yang penularan dan penyebarannya sudah tergolong tinggi.
menanggapi pemberitaan salah satu media online ”Beberapa Wartawan Keluhkan Pembayaran Publikasi Media di DISKOMINFO” bahwa dana dari kegiatan tersebut dialihkan ke penanggulangan bencana covid-19 Dinas Kominfo Mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
adapun sisa dana tersebut diberikan kepada media yang lain, karena pada tahap pencairan pertama tidak semua media yang di cairkan,
Disampaikan salah satu media Diskominfo Kabupaten Kampar “Nunggak” Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020 https://www.medianasional.id/diskominfo-kabupaten-kampar-nunggak-bayar-dana-publikasi-media-tahun-2020/
Perihal Hal tersebut itu semua tidak benar, kita berusaha proposonal kepada semua media, Dan besar pagu tergantung dengan nilai yang di peroleh masing-masing media
“maka sisa dana pencairan tahap kedua ini kita cairkan untuk media yang belum menerima pada pencairan pertama, karena kita mengingat juga rekan rekan media yang lain.
(Dasrel)