BeritaPemerintahan

Bupati Bogor Larang Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

61
×

Bupati Bogor Larang Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Walaupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, namun Bupati Bogor Age Yasin menegaskan kegiatan itu masih terlarang di wilayahnya.

Example 300x600

Pasalnya, tingkat penyebaran Covid-19 masih relatif tinggi. Untuk itu, Ade tetap meminta sekolah dan siswa melakukan belajar secara online atau pendidikan jarak jauh.

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat terutama anak-anak, kami pun meminta sekolah dan siswa untuk melakukan belajar secara online atau pendidikan jarak jauh. Nanti, kalau sudah aman dan dengan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat baru kami akan memperbolehkan sekolah atau siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Atis Tardiana menerangkan ada tiga poin apabila Pemkab Bogor memperbolehkan sekolah dan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Kalaupun Bupati Bogor maupun Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor memperbolehkan sekolah dan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, tetapi kalau sekolah sarana prasarananya maupun sumber daya manusia tidak siap dan orang tua siswa tidak setuju maka sekolah tersebut tetap tidak boleh melaksanakan kegiatan belajar tatap muka,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika pun sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka maka mereka pun harus mengakomodir siswa yang tetap berkehendak melaksanakan pendidikan jarak jauh. Dia melanjutkan, dalam membuat lembaran pihak sekolah wajib memcantumkan pernyataan setuju atau tidak setuju siswa melaksanakan belajar tatap muka.

“Sekolah wajib memberikan pilihan dalam membuat lembaran persetujuan atau tidak persetujuan kepada orang tua siswa, kalau yang hanya sepihak maka lembaran atau sutat edaran tersebut itu tidak sah. Keputusan kegiatan belajar tatap muka ini tanggung jawab kita semua hingga harus persetujuan banyak pihak,” lanjut Atis.

Dihubungi terpisah, yunarson wali murid sebuah SMK swasta di Cibinong meminta sekolah tidak memaksa siswanya untuk kegiatan belajar tatap muka apabila tidak bisa secara ketat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. (Moel)

Tinggalkan Balasan