Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menahan Camin Mulyadi Mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD).
Alan Silalahi menjelaskan, bahwa, Camin Mulyadi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan nantinya akan diperpanjang lagi,” kata Alan Silalahi (4/1).
Alan Silalahi menjelaskan, bahwa penahanan Camin Mulyadi adalah hasil dari pengembangan kasus dari Mantan Kades Nagasari, Martham Bin HB Wijaya yang telah divonis lebih dulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung,” jelas Alan.
“Bahwa Tipikor Bandung sudah menetapkan Martam Bin HB Wijaya yang telah melakukan tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatannya kepada pihak pengelola Pasar Kupang.
Alan memaparkan, didalam putusan bahwa Martham divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun serta denda Rp,200 Juta dan pada kasus tersebut, Camin Mulyadi sebagai saksi dari Martham Bin HB Wijaya.
“Ketika Camin Mulyadi menjadi saksi, keterangan Camin bahwa sewa guna usaha lahan Tanah Kas Desa antara pihak Pemerintah Desa dengan CV. Persada Lestari pada Tahun 2017, hal itu sudah dibayarkan sebesar Rp,300 Juta selama 20 Tahun kedepan,”papar Alan.
Alan Silalahi menambahkan, bahwa mekanisme pembayaran disepakati dengan Pemerintahan Desa Nagasari yang diangsur selama 1 Tahun, selanjutnya, Camin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari saat itu sudah menerima pembayaran sebesar Rp,170 Juta dari PT. Biru Sistem Solusi dan Rp,125 Juta dari CV. Persada Lestari, namun Uang sebesar Rp,170 Juta dan Rp,125 Juta tidak disetorkan Camin Mulyadi ke Kas Desa, dengan alasan untuk keperluan Desa Lain,” ungkap Alan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, bahwa diduga kerugian Negara sebesar Rp, 265 juta,” ujarnya.
Atas perbuatan Camin Mulyadi dijerat hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 20 tahun Penjara serta denda sebesar Rp, 200 Juta hingga Rp,1 Miliar, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, bahwa diduga kerugian Negara sebesar Rp, 265 juta,” pungkas Alan.
“Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Cikarang tetap mengejar kerugian Negara dan uang pengganti, namun masa penahanan Camin selama 20 hari hampir berakhir pada tanggal 9 Januari 2021, tapi akan kita perpanjang kembali,” tandasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara membenarkan bahwa ada titipan tahanan Kejari atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, dalam kasus pekara Undang-undang RI No.31 Tahun 1999, tentang Pidana Korupsi,” kata Yogi.
( Lenny)