Uncategorized

Soal “Kotak Amal” PJ Sekda Bondowoso Angkat Bicara, Sutriono PKB: Baca Lagi Aturannya

7
×

Soal “Kotak Amal” PJ Sekda Bondowoso Angkat Bicara, Sutriono PKB: Baca Lagi Aturannya

Sebarkan artikel ini
H. Sutriyono Sekretaris Fraksi PKB/Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso (Foto: Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Kebijakan kontroversi Pemerintah Kabupaten Bondowoso tentang  peluncuran kotak amal dalam program “Tape Manis” terus bergulir.

PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Soekaryo telah menjelaskan tentang dasar hukum peluncuran kotak amal itu, saat di konfirmasi awak media di kantornya. Selasa (5/1/2021) kemaren.

Example 300x600

Sekda Soekaryo menjelaskan, bahwa pengumpulan dana dengan kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, seperti Permensos nomor 15 Tahun 2017 pasal 1 dan pasal 18, dan UU nomor 13 Tahun 2011, PP 16 Tahun 2015, serta ada Perbup Bondowoso Nomor 42a Tahun 2019 tentang Gerakan dan Tanggap Peduli Masyarakat Miskin Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Wabup Bondowoso: Syarat Masuk Sekolah Tatap Muka, Guru dan Murid Harus Divaksin Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB Sutriono saat di hubungi terpisah Via Telephone oleh lensanusantara.co.id pada Rabu, 6/1/2021. memberi tanggapan terkait apa yang di sampaikan Sekda Soekaryo pada awak media kemaren.

Sutriyono mengatakan bahwa ada yang belum di baca atau sengaja tidak di sampaikan dalam penyebutan Peraturan itu.

“Seperti Permensos nomor 15 Tahun 2017 ada pasal lanjutan yaitu pasal 27, mungkin terlewati tidak di baca,” Jelasnya.

PERMENSOS 15 TAHUN 2017

Pasal 27

Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD). Rinci sutriyono

BACA JUGA :
Pabrik Triplek PT. IKP Grujugan Bondowoso Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Sutriono menjelaskan tetang PP nomor 16 tahun 2015, dimana dalam PP itu ada pasal 8 yang tidak di baca Sekda. serta dalam UU nomor 13 Tahun 2011 ada pasal 7 ayat 2 huruf (d) dan (e).

Dalam bunyinya Pasal 7

Ayat 2. Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:

d. Kemitraan dan kerja sama  antarpemangku kepentingan; dan/atau

e. Koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Nah siapa Pemerintah Daerah itu? apa hanya Bupati,?” ungkap dia.

Sekretaris Fraksi PKB itu juga menuturkan bahwa program “Tape manis” tersebut sangat baik dan pihaknya mendukung apalagi untuk kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA :
Jenderal Dudung Abdurrachman, Dukung Pj Bupati Bondowoso Maju Pilkada 2024

“Jujur ini program bagus, tapi jika ada embel-embel pemerintah harus jelas payung hukumnya, ini Pemerintah bukan Panitia pembangunan Masjid”. paparnya.

Ketua Komisi III ini menyampaikan bahwa tidak ada yang merintangi, menghalangi program Tape Manis selagi keberedaannya jelas sesuai aturan dan mikanisme APBD dan harus di bahas bersama DPRD.

Ia mengharap pemerintah Kabupaten mengkaji lebih dalam lagi agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan pada Ekskutif itu sendiri.(*/ubay).

BACA JUGA : Polemik Kotak Amal Bondowoso Bersedekah, Sinong Sudrajad: Tidak Semua Niat Baik Akan Berjalan dengan Baik

Tinggalkan Balasan