Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Bondowoso mengamankan Sejumlah orang yang menjadi Korlap atau penanggung jawab permainan Gobak sodor dari berbagai kecamatan di Bondowoso. Senin 11/1/2021 kemaren.
Dari sekian orang Korlap Sodor yang di amankan Polisi itu, ada warga Desa pengarang yakni IS (36) dan BR (53). keduanya berasal dari Desa pengarang Kecamatan Jambesari Darussholah.
BACA JUGA : Program BUPM 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM Bondowoso, Ini Syaratnya
Kepala Desa Pengarang Muhammad Muhlis Membenarkan bahwa, warganya tersebut di panggil oleh Polres Bondowoso untuk di mintai keterangannya dalam dugaan kasus pelanggaran Protokol kesehatan.
“Ya benar warga kami di panggil polres kemaren dan sekarang sidang di Pengadilan Negeri, kasusnya pelanggaran Prokes,” Kata Muhlis pada LensaNusantara.co.id di PN Bondowoso kamis 14/1/2021.
BACA JUGA : Bondowoso Menyambut Ijen Geopark Masih Banyak Jalan Berlubang, Tim LN Ingatkan Pengendara dengan Cat Putih
Lebih lanjut Muhlis menjelaskan, Kedua orang warganya itu merupakan Koordinator Lapangan (KORLAP) dan penanggung jawab permainan gobak sodor di Desa Pengarang.
Kehadiran Kades Muhlis di Pengadilan untuk mendampingin warganya sekaligus menjadi saksi terkait pelanggaran prokes dalam permainan gobak sodor tersebut.
“Saya sebagai Kades mendampingi warga, sekaligus sebagai saksi.” ungkapnya.
BACA JUGA : Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”
Dalam persidangan, semua Korlap sodor mengakui perbuatannya, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 750 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Alhamdulillah Majelis hakim memberikan hukuman ringan pada warga saya, namun ini sebagai bentuk peringatan terahir, kedepan tidak ada lagi warga saya yang melanggar prokes,” papar Muhlis.
BACA JUGA : Iuran Ujian Akhir Sekolah “Tak Jelas”, Sejumlah Wali Murid MA Sabilil Mukarromah Kecewa
Kades pengarang itu menghimbau sekaligus memperingatkan warganya agar tidak menyelenggarakan permainan Gobak sodor yang menyebabkan keramaian.
“Saya harap kedepan, warga Pengarang taat aturan Pemerintah, jangan ada kegiatan yang berpotensi pelanggaran Prokes, jika ada yang melanggar lagi saya selaku kades tidak akan tanggung jawab.” pungkasnya. (ubay).