BeritaDaerah

Diduga Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Asal-Asalan

×

Diduga Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini

Lahat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lahat Minggu (117/1/),Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang mumpuni dan sejahtera, alih alih untuk mensejahterakan masyarakat dugaan atas pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Lahat disinyalir berbau korupsi.

Example 300x600

Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Desa Muara Lawai yang di kerjakan oleh CV.AGUNG JAYA ABADI, diduga tidak sesuai bestek dan asal-asalan saja, ketika awak media kroscek di lapangan di wilayah Desa Muara Lawai ” menurut estimasi kami sebagai masyarakat pekerjaan miliaran rupiah tersebut terkesan asal jadi dan tidak maksimal ujar warga ketika di mintai komentar oleh awak media. Disampaikan lagi bahwa untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani ini di bangun beberapa titik ada sekitar 6(enam) titik saja dan putus-putus yang panjangnya hanya sekitar 600 meter saja.

Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), tersebut menuai kontroversi di wilayah desa Muara Lawai kecamatan Merapi timur ujar warga yang lainnya,

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Otong, ketika di konfirmasi sebagai pejabat yang penting dalam penanganan dan pengawasan terhadap proyek jalan usaha tani tersebut saat dikonfirmasi langsung sedang tidak ada ditempat, dan dikonfirmasi juga melalui sambungan telepon melalui pesan WhatsApp 0852-7630-xxxx tidak ada jawaban. Sampai berita ini diterbitkan.

Selanjutnya juga saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Plt Sekda Kabupaten Lahat Deswan Irsyad melalui pesan WhatsApp dengan No.0812-7450-xxxx untuk menanyakan PPTK nya untuk Proyek Jalan Usaha Tani yang berada di desa muara Lawai siapa ? Plt Sekda Kabupaten Lahat tersebut menyampaikan” Maaf, kita kurang paham siapa pptk nya”,Tulisnya. Disampaikan juga oleh awak media kepada Plt Sekda Lahat Deswan Irsyad ijin untuk naik untuk pemberitaan.

Terpisah juga dengan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp di No.0811-738-xxx menyampaikan” Siap disampaikan”,Tulisnya.

Kami berharap proyek tersebut benar benar berpungsi dan bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan hasil dari usaha tani mereka. Sebab jalan untuk akses para petani disini sangat sanggat penting untuk aktifitas warga dan perekonomian ujar salah satu warga yang engan nama nya disebut.

Disampaikan juga oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Di kabupaten Lahat saat dimintai tanggapannya terkait temuan Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada di Desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur tersebut, Mudah mudahan kedepannya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan terkait proyek fantastis tersebut ujar salah satu anggota LSM ketika di mintai tanggapan oleh wartawan.

Dan semoga proyek ini proyek jangan sampai di jadikan ajang korupsi, sebab anggaran tersebut sangat fantastis dan perlu pengawasan dari internal dan external, kami akan bikin laporan ke Kejati kedepannya ujar salah satu LSM ketika dimintai komentarnya tentang proyek tersebut, Dimana kita selaku LSM atau seorang Jurnalis pun mempunyai dasar hukumnya dalam Keikut sertaan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Lahat. Dasar Hukum dalam melaksanakan Fungsi pengawasan Masyarakat sebagai control sosial. terhadap kinerja dan perilaku penyelenggara Negara, sesuai dengan :
(1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi
(2) PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata cara dan peran serta masyrakat dalam memberantas korupsi.
(3) PERPES No 16 tahun 2016 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(4) UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi, informasi publik. Tegasnya.(HS)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan