Berita

Dua Organisasi di Sula Hering bersama DPRD Tolak Pilkades

×

Dua Organisasi di Sula Hering bersama DPRD Tolak Pilkades

Sebarkan artikel ini

Sanana, LENSANUSANTRA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula Maluku Utra,bersama dua Organisasi Kemahasiswaan yakni PMII dan LMND melakukan Hering bersama DPRD komosi 1 dengan isu tunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) senin 01/18/2021.

Example 300x600

adapun kegiatan pelaksanaan tersebut berlansung di gedung DPRD Kepulauan Sula tepat di ruangan komosi 1 mulai pukul 10:20
sampai selasa 12:45 wit.

Hering tersebut tak lain adalah menindaki hasil aksi yang di suarai oleh mahasiswa pekan lalu.

Ketua umun PMII cabang Kepulauan Sula Sahril Suamole di hadapan DRPD menegaskan sikap bahwa kehadiran kami di sini sesuai aksi Demonstrasi kami beberapa minggu lalu yakni menolak Rampungan Pilkades di Sula karena tidak sesuai amanat dari aturan secara perundang-undangan.

“DPRD terkesan seolah terburu-buru mengambl sikap untuk melaksanakan Pilkades smentra di setiap Desa (PJS) kemudian hal ini terang melawan aturan sebab perintah dari peraturan Mentri nomor 112 tahun 2014 atas perubahan peraturan nomor 72 Tahun 2020 dan UU 6 Tahun 2014 sangat bertentangan dengan dengan hal tersebut,”Ungkapnya.

Sahril Suamole mengatakan bahwa di Tahun 2019 kemarin DPRD suda menegaskan bahwa anggaran untuk melaksanakan Pilkades dengan Jumlah 700 juta,smentara kemarin surat edaran yang di layangkan di setiap Desa untuk anggaran Pilkades nanti menggunakan anggaran dana Desa,terus anggaran 700 juta yang sebesar itu di kemanakan,”tanya Sahril Soamole.

hal itu kemudian di tanggapi oleh komisi 1 DPRD KepSula bahwa akan memanggil Dinas terkait di antranya: Pemerintah Daerah, Asisten 1
Setda,Kabag Hukum,Kabag Pemerintahan,Kesbangpol,Linmas serta Kabag Keuangan,guna menindak lanjuti aspirasi dari teman-teman OKP yang akan di gelar pada hari Selasa Tanggal 19 Janjari besok,”katanya.

Pemerintah Daerah di minta untuk tidak bebankan pelaksanaan Pilkades menggunakan anggaran Desa sesuai Peraturan dari Mentri Nomor 112 Tahun 2020 Pasal 48 ayat 1,, kemudian SK setiap BPD yang suda selesai jangan di perpanjang dan.tiap-tiap Desa belum di bentukan panitia Pemilihan Kepala Desa,”tegas Sahril Suamole ketika di Konfermasi lewat Vhia WhastApnya.

Hering tersebut di hadiri oleh Ketua komosi 1
Hamja Umasangji,Sekretaris,Anggota dan Ketua kota LMND serta Ketua Umum PMII cab-Kepulauan Sula Sahril Suamole.tutup (Amalan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan