Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Gubernur Jatim no. 2 tahun 2020 ,Pergub nomor 53 tahun 2020 serta STR Kapolresta Banyuwangi NO : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 satlantas polsek genteng gelar Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi di mulai jam 09.30 hingga selesai dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta guna pencegahan dan pengendalian covid-19.selasa(19/1/2021)
Kanit lantas polsek genteng IPDA Wahid Hasyim mengatakan,Sebelum Pelaksanaan Giat Ops Yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel di depan Mall KDS Genteng yang nantinya akan menjadi titik di gelarnya ops di gelar dengan dipimpin oleh Danramil Genteng dengan kekuatan personil sebanyak 12 personil,”paparnya.
“Ops gabungan ini melibatkan dari polsek,koramil,PNS polsek serta PHL dengan Sasaran yakni para pengguna jalan yang melintasi di depan Mall KDS Genteng Jl. Raya Gambiran Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng,”ungkap kanit lantas polsek genteng
penegakan dan pendisiplinan kepada warga masyarakat yang tidak pakai masker dengan diberikan teguran dan tindakan disiplin dan arahan untuk selalu mentaati peraturan pemerintah untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Ipda Hasyim Menambahkan ,Bagi Masyarakat pengguna jalan raya yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan teguran dan sangsi agar melakukan rutinitas sesuai protokol kesehatan sebagai upaya menekan klaster baru covid-19 di kabupaten banyuwangi pada khususnya,”himbaunya
Dari hasil ops yustisi tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak memakai Masker sebanyak 20 orang dan pelaksanaan berjalan dengan tertib, lancar dan terkendali.(her)