BeritaPemerintahan

Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Sosialisasi di Gedung Serba Guna Pemilihan Kepala Kampung Serentak

×

Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Sosialisasi di Gedung Serba Guna Pemilihan Kepala Kampung Serentak

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN, lensanusantara.co.id – Bertempat di gedung serbaguna (GSG) Kabupaten Way Kanan. Dalam sambutannya Bupati Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan pemilihan Kepala Kamapung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan.

Example 300x600

Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan ditahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke ll yang diikuti oleh 18 kampung.” Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini,” Ungkapnya

Dengan terbitnya permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan ke- 2 atas Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat Kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan Nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.

Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam keadaan sehat.

Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbub agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke lll dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat akan melakukan penundaan terhadap pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.

“Maka saya sangat berharap bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari- hari tentunya,” tegas Bupati

Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung Merupakan proses suksesi/ pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang- undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Pejabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan dan sejahtera.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu kan masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah di pengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah di pengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selam 6 (Enam) tahun kedepan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asa Luber Jurdil langsung,jujur dan adil.

Asas Langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan mewujutkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.

Asas Umum, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari calon yang Berhak Dipilih.

Asas Bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa calon yang berhak dipilih sesuai denga pilihan hati nuraninya. Asas Rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasiaan pilihannya. Dalam artinya pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.

Asas Jujur, dimaknai bahwa para penyelenggaraan propesi pemilihan panitia pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua calon yang berhak dipilih.

Pemilihan kepala ini harus dapat terlaksana denga sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau tahapan yang dibuat oleh panitia kabupaten. Kalau tidak ada halangan sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Kampung, maka pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

“Kami berharap panitia pemilihan Kampung dapat berkerja secara optimil sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil pemilihan Kepala Kampung optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius,”Tutupnya.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan