Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Pamekasan berhasil meringkus komplotan pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Pamekasan. (27/01/2021)
Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian kotak amal masjid dan sejumlah barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dikatakan Kapolres Pamekasan AKBP. Apip Ginanjar bahwa, pelaku pencuri kotak amal masjid yang di amankan beraksi di 20 TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di wilayah Pamekasan.
“Tersangka ada 10, diantaranya ada 4 orang dibawah umur dan ada yang positif narkoba sebanyak 4 orang”, katanya dalam konferensi pers
Masih kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kotak amal dan kendaraan yang digunakan.
“Disini ada 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Suzuki Satria, 1 unit Yamaha Mio”, jelasnya.
Lebih lanjut. AKBP Apip juga menambahkan bahwa, motif yang dilakukan oleh para tersangka adalah hanya untuk berfoya-foya.
“Ini sangat disayangkan sekali terjadi di kota Gerbang Salam”,
Selanjutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres juga menghimbau agar selalu social distancing, jaga kesehatan dan jaga keamanan.(Rofiuddin).