BeritaPolitik

Abdul Hafidz Tunjukkan Sejumlah Foto, Usai Diklarifikasi Bawaslu Rembang

×

Abdul Hafidz Tunjukkan Sejumlah Foto, Usai Diklarifikasi Bawaslu Rembang

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Rembang, Abdul Hafidz, yang juga calon Bupati pada Pilkada 2020, Kamis (28/1/2021) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, di sebelah timur Alun-Alun.

Example 300x600

Hafidz memenuhi undangan Bawaslu, guna mengklarifikasi tuduhan telah mengintimidasi agen e-Warung se Kecamatan Sluke, untuk mendukung pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ ketika Pilkada (09/12/2020) lalu.

Hal itu setelah ada laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Bawaslu, Jum’at (22/01/2021) pekan lalu.

“Sebenarnya meminta keterangan Bupati seperti ini harus izin Kementerian Dalam Negeri dulu. Tapi ini saya tetap datang ke Bawaslu, biar cepat selesai,” ujar Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz seusai memberikan keterangan bahwa masyarakat datang ke rumahnya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan sebelum coblosan Pilkada sangat banyak. Warga biasanya menggelar do’a bersama dan sholawatan.

Ia sama sekali tidak pernah mengintimidasi atau menekan-nekan mereka untuk memilih pasangan Hafidz – Hanies.

“Ya ndak, untuk apa saya intimidasi, gitu-gitu itu bukan tipe saya. Kalau saya mau nyari-nyari kesalahan, ya banyak mas. Tapi buat apa, kita gentle saja. Jangan saling menyalahkan, jangan saling sliding, kan komitmen kita dari awal,” tuturnya.

Menurutnya, di alam demokrasi, masyarakat bebas memilih. Apalagi agen e-Warung dibentuk oleh BNI, sedangkan Pemkab Rembang sebatas memonitor saja.

“Ndak ada urusan antara e-Warung dengan Bupati. Mereka yang mbentuk BNI, Pemda hanya memonitor perjalanan di lapangan. Itupun sudah kita delegasikan sama pak Sekda dan Dinas Sosial,” imbuh Bupati.

Apakah Bupati akan melaporkan balik, karena namanya masih saja dikait-kaitkan, Hafidz menegaskan tidak perlu. Ia menganggap mereka juga bagian dari warga Kabupaten Rembang.

“Semua warga Rembang, demi Rembang. Ya sudahlah nanti 5 tahun lagi kan ada forumnya lagi kan,” ujarnya tersenyum.

Sebelum masuk ke mobilnya, Hafidz menunjukkan sejumlah foto, seperti oknum agen e-Warung foto bareng dengan calon yang menjadi lawannya dalam Pilkada lalu. Ada pula oknum pegawai negeri pasangan suami isteri berpose salam 1 jari, identik dengan nomor pasangan Harno – Bayu.

“Saya yang dituduh intimidasi e-Warung, kemudian dituding menggerakkan pegawai negeri. Tapi dari foto-foto itu, silahkan dinilai sendiri mas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan terkait laporan ini, pihaknya mendalami posisi Bupati dengan e-Warung. Mengingat, isi laporan bahwa Bupati diduga menyalahgunakan program dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Pelapor, terlapor dan 13 saksi kami undang. Untuk saksi yang belum datang 1, nanti akan menyusul kita undang lagi. Terlapor pak Bupati tadi kita tanya apakah pak Hafidz mengundang e-warung, sejauh mana kewenangan Bupati terhadap e-Warung,” paparnya.

Setelah Bawaslu meminta keterangan Bupati, pihaknya akan membahas dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres.

Nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi pelanggaran atau bukan, untuk ditingkatkan ke penyidikan di kepolisian.

“Salah satu syarat dugaan pelanggaran ditingkatkan ke penyidikan minimal harus ada 2 alat bukti,” imbuh Totok.

Totok membenarkan meski Pilkada sudah lama selesai, namun pihak pasangan calon Harno – Bayu maupun masyarakat masih banyak melaporkan dugaan pelanggaran. Sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 hingga sekarang, total ada 53 kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Tanggal 15 Desember 2020 ada 30 an kasus, tanggal 29 Desember ada 6 kasus, tanggal 8 januari 2021 laporan lagi 7 kasus, 22 Januari ada 1 kasus dan terakhir menyusul lagi 16 kasus. Tapi setelah kami verifikasi, dari 16 kasus itu 7 kasus sudah pernah ditangani dan selesai, jadi tinggal 9,” terangnya.

Menurut Totok, laporan berentet ini merupakan tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada, karena tidak diatur batasan waktu laporan. Melainkan, bunyinya sejak diketahui.

“Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan, meski Pilkada sudah lama selesai. Tapi laporan yang dulu-dulu, belum ada satupun sampai ke pidana, nggak ada,” pungkasnya.(Ag)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan