BeritaKriminal

Kapal Asal Sibolga Diduga Tak Memiliki Dokumen Perizinan diamankan Sat Pol Aurud Simeulue

×

Kapal Asal Sibolga Diduga Tak Memiliki Dokumen Perizinan diamankan Sat Pol Aurud Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga tidak melengkapi dokumen perizinannya dan diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, Satu unit kapal penangkap ikan yang berlayar perairan Sibolga Sumatra Utara menuju perairan laut Wilayah Hukum Polres Simeulue, Aceh, terpaksa diamankan.

Example 300x600

Penangkapan itu dilakukan pada saat personil Satpol Airud Polres Simeulue yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili pada saat melaksanakan Patroli Rutin diseputaran laut Wilkum Polres Setempat, dan atas Laporan dari masyarakat nelayan dikepulauan Setempat. Penangkapan itu juga turut disaksikan oleh anggota PPNS DKP Simeulue.

Sementara itu, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! tadi malam, Selasa, sekitar pukul 22.00 Wib, personil Satpol Airud yang sudah berkordinasi dengan Sat Reskrim telah mengamankan satu unit Kapal penangkap ikan beserta satu orang Nahkoda dan empat orang ABK asal dari Sibolga, lantaran diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

“Terjadi Penangkapan itu pada saat Personil Satpol Airud sedang melaksanakan Patroli Rutin diseputan Perairan Laut kepulauan Simeulue, Aceh dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat Nelayan setempat.

“Satu unit Kapal itu sudah diamankan di Pelabuhan Kargo lama simpang Lima Sinabang, kemudian satu orang Nahkoda dan satu orang ABK kapal tersebut kita bawa kemapolres Simeulue, untuk dimintai keterangan terkait tentang kelengkapan Dokumen Surat ijin,” jelas Kasat

“Adapun dua orang yang sudah kita amankan untuk kita periksa dimintak keterangan, yaitu, inisial EN(43) sebagai Nahkoda Kapal yang merupakan warga Desa Sarudik Kecamatan Sarudik Sibolga Sumatra Utara,

“Kemudian inisial FAH (50), sebagai ABK kapal, yang merupakan warga Desa Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara, Sumatra Utara.

“Dan juga Tiga temannya itu yakni, inisial TU (37), SE (38), dan YU (47), juga diamankan untuk dimintai keterangan oleh PPNS DKP, sdr Haswan dan di back oleh Unit Tipidter.

“Berikut barang bukti yang kita amankan, berupa, Satu Unit Kapal KM. MUSARA BINTANG dan juga turut diamankan Satu Kompas, Tiga antena 1 rusak, Dua buah Gps( Garmin 585 +, omwa KP 128), Satu pish pinder, Satu unit handphone merk oppo, Satu unit handphone merk samsung, dan Satu unit handphone merk hamer.

“Kemudian untuk saat ini, perkara tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Simeulue,” jelas Kasat (DE)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan