Situbondo,LENSANUSANTARA.CO.ID – hari Minggu tgl 14 Februari 2021, sekira pukul 20.45 wib, Resmob barat Dipimpin Aiptu Alex Komang telah mengamankan DPO melanggar pasal 363 ayat 1 4e 5e KUHP An. SUJARWO, Laki-laki, Islam, 45 thn, swasta, Ds. Kalisari Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo.
Dasar Penangkapan Dengan No LP/K/62/VIII/2017/Jatim, Res Stbd, Sek Bsuki. Tanggal 16 Agustus 2017.Melanggar Pasal 363 ayat 1 4e 5e KUHP.
“Tersangka diduga ikut serta melakukan tindak pidana barang siapa melakukan pencurian dengan pemberatan di toko pertanian “SAHABAT TANI” yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib di dalam toko pertanian SAHABAT TANI di Kp. Watuketu Ds. Demung Kec. Besuki Situbondo”Jelas Komang Saat Dikonfirmasi Tim LN.(Dre)