Berita

Herman Suhadi sambut hangat kunjungan KPK Tipikor Bersama Karyawan PT. THEP ke DPRD Babel

×

Herman Suhadi sambut hangat kunjungan KPK Tipikor Bersama Karyawan PT. THEP ke DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, LENSANUSANTARA.CO.ID -Komisi pengawas korupsi tindak pidana korupsi kec.tempilang kabupaten bangka barat bersama dengan para karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) Kabupaten bangka barat berkunjung ke DPRD Babel guna menyampaikan aspirasi atas terjadinya mutasi kerja yang tidak sesuai aturan, rabu (17/02/2021) di Ruangan Banmus DPRD Babel

Example 300x600

Ketua DPRD babel Herman Suhadi, didampingi wakil Ketua Muhammad Amin, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih karena bisa bersilahturahmi Dan bermusyawarah bersama Komisi pengawas korupsi tindak pidana korupsi bersama dengan para karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) Kabupaten bangka barat.

“kami bangga, setuju Dan sangat mengapresiasi kawan-kawan yang telah datang ke tempat yang tepat dalam menyalurkan aspirasi. karena kami salah satu jembatan untuk menjembatani keinginan rakyat “, ungkap Herman Suhadi.

Herman Suhadi menyampaikan bahwa keinginan para karyawan dan pihak KPK Tipikor agar PT.THEP tidak melanggar perjanjian Dan untuk memanggil pihak management pt THEP, serta pihak terkait.

menanggapi hal tersebut DPRD babel siap membantu untuk menyampaikan keinginan para karyawan.

“kami siap memanggil manajemen, nanti berdiskusi yang nanti akan dihadiri dari kawan-kawan Disnaker Babel dan Disnaker Bangka Barat, kita undang dan kita pecah kan bersama yang insyaallah akan kami laksanakan dihari senin, diruangan ini juga”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Allani, Sekretaris komisi pengawas korupsi tindak pidana korupsi (KPK TIPIKOR) kec. Tempilang kab.bangka barat sangat mengapresiasi dan bangga terhadap DPRD Babel yang telah menyambut dan menerima aspirasi dengan sangat baik.

“Kami sampaikan terimakasih telah menerima aspirasi kami, karena terjadi mutasi karyawan PT.THEP yang tidak sesuai aturan, makanya kami ke sini menyampaikan ke DPRD ini”, jelasnya.

Diketahui bahwa Tiga tuntutan yang disampaikan pengawas KPK Tipikor Kec.Tempilang ke DPRD Babel

Pertama, jangan melanggar aturan yang telah disepakati.
kedua, mohon untuk memanggil pihak management PT. THEP ke dprd babel untuk melakukan audensi bersama pihak terkait. ketiga, jika pihak pimpinan top management PT. THEP tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat babel untuk segera diganti.

” kalau selama ini sudah aman, kok ternyata tidak aman, ini Ada apa. Karena pimpinan top management itu tidak bisa menyesuaikan diri dengan aturan yang ada dibabel ini, contohnya kami ini, sebelumnya sudah banyak karyawan PT. THEP yg dipecat dengan alasan mengundurkan diri”, ungkap nya.

Sebanyak 20 orang karyawan yang terdampak terhadap kebijakan mutasi tersebut, terhitung sejak tanggal 16 februari 2021. Selain itu, katanya, pemutasian tersebut telah melanggar pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama PT. THEP, jelas itu salah, tegasnya.

“jadi yang dilanggar itu, perjanjian lisan Dan tulisan dengan masyarakat, MOU itu Ada antara PT. THEP dengan masyarakat. Itu bunyi nya bahwa PT. THEP memprioritaskan tenaga kerja lokal”, jelasnya. (Zakaria)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!