Babel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direkrorat Reskrimum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku berinisial YA (26th) dan DS (18th) ditangkap saat melancarkan aksinya disebuah gudang di Gudang Padi Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (23/2/21).
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan oleh Reskrimum Polda. Dirinya mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 187 / II / 2021 / Babel / Spkt.Tanggal 23 Februari 2021.
“Ya benar, selasa dini hari Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum berhasil mengamankan 2 pelaku curat. Kedua diamankan saat melakukan aksinya.”ujar Kabid.
Kabid Humas menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat Tim 2 Opsnal dihubungi oleh masyarakat bahwa di gudang milik korban yang beralamat di Gudang Padi Kel Pasar Padi Kec Bukit Intan Kota Pangkalpinang sedang terjadi pencurian dan terlihat dari cctv.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim langsung merapat ke gudang milik korban dan langsung melakukan penyekatan di jalan keluar gudang. Kemudian sekira pukul 02.00 wib Tim melihat ada 2 orang pelaku keluar dari dalam gudang dan langsung melarikan diri. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil diamankan dan 1 Pelaku saat ini masih berstatus DPO berinisial CM.”jelas Kabid.
Dari keterangan kedua pelaku, diketahui bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan 4 kali pencurian rokok didalam gudang korban. Kejadian terjadi pada bulan November, Desember 2020 dan bulan Januari dan Februari 2021.
Modus pelaku sendiri dikatakan Kabid Humas, pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui lubang angin. Selanjutnya pelaku dengan menggunakan kunci palsu membuka pintu gudang dan melakukan pencurian dengan total 6 dus berisi rokok. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 60.000.000,-
“Jadi dari hasil introgasi ini juga salah satu pelaku curat merupakan Mantan Karyawan di Gudang tersebut.”terang Kabid Humas.
Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti yakni 1 unit motor Yamaha Mio soul, 5 Tin 4 Slop dan 5 Bungkus rokok dengan total 545 bungkus rokok merk DJITOE BOLD, 1 buah kunci lemari, 1 buah gembok, 4 buah kardus besar rokok, 1 buah karpet , 1 unit handphone tab Advan dan 1 unit speaker aktif saat ini diamankan di Mapolda Kep. Bangka Belitung.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”tutup Kabid Humas.(Zakaria)