Uncategorized

Video Mesum Dua Remaja yang Viral, Ternyata Warga Bondowoso

×

Video Mesum Dua Remaja yang Viral, Ternyata Warga Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejoli yang masih remaja bercumbu di sofa sambil direkam dan disaksikan seorang anak kecil di sebelahnya. Dalam video yang viral di media sosial itu, terlihat sepasang remaja saling berciuman dan meraba satu sama lain.

Example 300x600

Dalam beberapa kesempatan, kedua remaja itu sempat berinteraksi dengan anak kecil di sebelahnya yang merupakan adik dari salah satu remaja itu. Terlihat anak kecil tersebut sibuk bermain game di handphone dan tidak memperhatikan apa yang tengah sejoli itu lakukan.

BACA JUGA : Reaksi Anggota DPRD Bondowoso Setelah Disuntik Vaksin Sinovac

Parahnya, kedua pasangan mesum itu tak hanya berciuman sambil meraba dari luar pakaian. Si laki-laki tampak memasukkan satu tangannya ke dalam celana bagian depan remaja wanita seperti meraba organ intim wanitanya sambil memperhatikan situasi sekitar mereka.

Beberapakali keduanya sempat menghentikan aksinya dan mencoba bersikap biasa lalu melanjutkan lagi. Tiba-tiba, terdengar suara seorang wanita dewasa yang menghampiri mereka sehingga keduanya terkejut dan segera merapikan diri.

BACA JUGA : Bupati Bondowoso: yang Paling Tidak di Senangi Biasanya Pengawas

Namun, nampaknya wanita dewasa yang mengetahui perbuatan pasangan mesum itu seolah tak peduli dan kemudian berlalu. Padahal wanita dewasa tersebut sempat berinteraksi dengan dekat dari pasangan itu.

Setelahnya, bukan merasa bersalah dan berhenti, keduanya malah kembali mengulangi aksinya, bahkan lebih menjadi-jadi sambil sesekali melihat ke arah kamera. Terlihat si wanita pasangan mesum itu sampai melepaskan jilbabnya dan mengarahkan dadanya ke wajah si laki-laki yang rebahan di pahanya.

BACA JUGA : Terkait Perda Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020, Begini Respon Pengamat Ekonomi Independen

Kemudian si laki-laki sedikit menarik baju sang wanita agar bagian dadanya terbuka. Video adegan mesum sepasang remaja tersebut beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Telegram.

Sesuai dengan hasil investigasi dari Tim lensanusantara.co.id mendapatkan informasi dari tetangga yang bersangkutan, namun awak media masih belum melakukan investigasi lanjut, yang jelas keduanya asli warga Bondowoso.

“Betul mas yang ada dalam video tersebut keduanya sama orang Bondowoso, cuma untuk kepastiannya langsung saja ditayakan kepada yang bersangkutan”. Ujar Narasumber yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA : Polres Bondowoso Laksanakan Tes Urine Kepada Ratusan Personilnya

Dengan adanya kasus tersebut keduanya bisa dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi, dijelaskan Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Bersambung. (Tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan