Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 tahun 2021, Wabup, Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso mengecek Posko PPKM Mikro di beberapa lokasi khususnya di Balai Desa Penambangan Kec. Curahdami Kab. Bondowoso, Senin (1/03).
Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Posko PPKM Mikro di Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami sekaligus penambahan Kampung Tangguh Semeru (KTS) di wilayah kecamatan setempat.
Selain itu, Dandim 0822 beserta rombongan juga mengecek tempat isolasi, tracing terhadap tamu yang masuk lokasi serta cara penanganan kasus Covid-19.
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav. Widi Widayat, ST., menjelaskan, “Kegiatan ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Covid-19 desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita cek pelaksanaan implementasi PPKM Mikro, sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Jatim, serta Surat Edaran Bupati Tuban,” jelas Dandim 0822.
Lebih jauh Letkol Kav. Widi Widayat, ST. menjelaskan, pasien yang terkonfirmasi positif akan dipetakan sampai tingkat RT, kemudian dibuat zonasi sesuai Inmendagri Nomor 3, di mana di satu RT apabila ditemukan 1 sampai 5 warga yang terkonfirmasi positif, nanti akan masuk zona kuning, dan jika ada 6 sampai 10 orang nanti masuk zona orange, serta jika di atas 10 orang masuk zona merah. Namun, menjadi zona hijau bila tidak ada yang terkonfirmasi.
“Semua Danramil bersama Muspika, serta perangkat desa dibantu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda telah mendirikan Posko PPKM Mikro, menentukan pengurus serta melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur pada Inmendagri yang telah ditindaklanjuti hingga Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM,” terangnya. (Ubay).