BeritaPolri

Bentuk UPTD PPA, Unit PPA Reskrim Polres Kaimana MoU dengan Dinas P3A, Dinsos dan PSM

×

Bentuk UPTD PPA, Unit PPA Reskrim Polres Kaimana MoU dengan Dinas P3A, Dinsos dan PSM

Sebarkan artikel ini

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna meminimalisi tingkat kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak di kabupaten kaimana, maka perlu di bentunya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA), oleh karena itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kaimana,  melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan tiga isntrasi teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kaimana, Dinas Sosila Kabupaten Kaimana, dan Pekersja Sosial Masyarakat (PSM Peksos) Pendamping Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Example 300x600

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat Reskrim Polres Kaimana, yang di hadiri, Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Muhamad Al Parisi, S.T.K, S.I.K, Kepala Dinas P3A Kaimana, Drs Hamid Sirfefa, M.Si, Plt Kepala Dinas Sosial Kaimana, Yosias Bari,S.Sos, Pekersja Sosial Masyarakat(PSM) Kaimana, Silvana.Pattimahu,S.Sos, Kanit PPA Reskrim Polres Kaimana Ipda Lutfi Bafadhal,S.Sos, dan  Staf Dinasa Sosial kaimana Victor Isoga serta anggota PPA sat Reskrim.


Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Muhamad Al Parisi, S.T.K, S.I.K, dalam sambutanya mengatakan penandatanganan kerjasama atau MoU ini bertujuan guna menyamakan presepsi bersma tentang  bagaimana penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak kususnya di wilayah hukum polres kaimana.

“tujuan dari MoU ini pertama dan yang paling utama yaitu untuk menyelaraskan pemahaman kita bersama tentang bagaimana penaganan tindak pidanan yang melibatkan anak dan perempuan, baik anak perempuan sebagai pelaku maupun anak perempuan sebagai korban,”jelas Kasat Reskrim.

Sementara Kanit PPA Reskrim Polres Kaimana Kanit PPA Reskrim Polres Kaimana Ipda Lutfi Bafadhal,S.Sos, mengatakan bahwa MoU yang di lakukan bersama instansi terkait, sesuai peraturan Menteri  Pemebersayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Nomor 4 Tahun 2018 Di Tentang pedoman pembentukan UPTD PPA.

“sesuai Permen P3A RI tersebut dengan tujuan untuk memeberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan kusus, dan masalah lainya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, sehingga hari ini kita mau samakan beberapa instansi yaitu yang pertama kami sebagai penyidik Polri, kemudian  Dinas PPA, Dinas sosial, Hakim dan Jaksa serta Peksos , nah kita mau membagi peran ini sehigga kita masing-masing bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi  dan kewenagan UU yang telah di berikan, sehingga jangan sampai kedepan kita hanya pada upaya penegak hukum, tetapi tugas dan kewenagan rehabilitasi dan pencegahan tidak ada, sehingga peningkatan tindak pidana perempuan dan anak di wilayah hukum polres kaimana ini semakin meningkat, sementara dasar hukum kita UU menjamin,”pungkas Kanit PPA Reskrim Polres Kaiman.   

Ipda Lutfi Bafadhal, lanjut menyebut kan bahwa dengan meningkatnya angkat kekerasan dari tahun ke tahun di wilayah hukum polres kaimana, maka sudah sepantasnya segera di bentuk UPTD PPA di kaimana.

“yang berikut mungkin terkait dengan skema penanganan PPA, sehingga yang pertama yang harus segera di bentuk adalah UPTD PPA,  karena yang selama ini kita sebagai penyidik polri laksanakan cuman sebatas penegakan hukum, tetapi kita belum tahu apakah kemudian rehabilitasi itu sudah pernah dilakukan oleh instasi terkait atau belum, nah jadi yang pertama itu UPTD PPA ini harus segera di bentuk, kemudian sosialisasi dan pencegahan, sehingga ketika kasus pidana terjadi namun kemudian kalau bukan pidana  maka pemenuhak hak anak dan perempuan, paling tidak mencegah terjadina lebih besar pidana, kemudian memastikan proses hokum itu sesuai,oleh sebab itu di harapkan agar dengan bentuk kerja sama yang telah di lakukan maka kedepan semua tugas dan kewajiban kita dapat kita laksanakan secara baik”tandasnya.
    
Sementara  Kepala Dinas P3A Kaimana Drs Hamid Sirfefa, M.Si, mengatakan bahwa kerjasama  atau Mou dengan intasi trkait dalam rangka pembentukan UPTD PPA di kaimana ,  menuruntnya  sangat penting karena hal ini berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“menurut saya UPTD PPA ini sangat penting karena dasar-dasar hukumnya sangat kuat, sebab berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, maka saya piker ini sudah sangat jelas dan penting, kemudian regulinya pun juga sangat jelas yang harus kita implementasikan itu lewat satuan-satuan tugas, atau lembaga-lembaga , sehingga kerja sama ini perlu kita lakukan karena harus ada kolaborasi antar beberapa intansi terkait  sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama,”pungkasnya.

Dengan nantinya kehadiran UPTD PPA di kaimana, Hamid Sirfefa meyakinkan bahwa tentunya tingkat persoalan terhadap perempuan dan anak di kabupaten kaimana akanberkurang.

“insaullah kalau nantinya kehadiran UPTD PPA yang nanti terbentuk di kaimana ini mungkin kolaborasi ini kita bisa kerja sama untuk meminimalisir atau mengatasi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak anak dan perempuan di kaimana,”harapnya.(Lukas)
 
 
 
 

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan