PangkalPinang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada pelaksanaan Konfrensi Pers di Halaman Depan Gedung Polres Pangkalpinang, Rabu (03/03/21)
AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH, selaku Kapolres Pangkalpinang
mengatakan Bahwa Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang telah berhasil menangkap 2 Tersangka kasus Pencurian Spesialis Nasabah Bank
Kedua Tersangka Berinisial (AC) & (AS) berhasil di Ringkus Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di Jln.Depati Hamzah lebih tepatnya Dekat Metro Chicken daerah Semabung, Kota Pangkalpinang
Selasa (02/03/21)
Ia menyampaikan Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari warga sesuai Laporan Polisi LP / B-07 / I / 2021 / SPKT / RES PKP, Tanggal 08 Januari 2021 serta LP / B-43 / II / 2021 / SPKT / RES PKP, tanggal 08 Februari 2021
Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 2 bulan terhadap kedua laporan ini,
akhirnya Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil melakukan pengungkapan pelaku kejadian pencurian tersebut.
“Jadi didasarkan informasi yang telah di terima hasil penyelidikan, pengintaian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang,
Alhamdulilah tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap 2 tersangka yang di duga pelaku dalam aksi pencurian tersebut” Terang Kapolres Pangkalpinang
Kasat Reskrim Polres Pangkalpiang, AKP Adi Putra menjelaskan Pelaku sempat tidak mengakui perbuataannya saat di interogasi Tim Buser Naga Polres pangkalpinang
namun setelah di interogasi lebih lanjutt barulah kedua pelaku mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian nasabah bank yang selesai mengambil uang dari bank khususnya di daerah kota Pangkalpinang.
Pada kasus ini Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 buah Tas Ransel Merk Exsport warna Merah
- 1 buah Kunci T yang digunakan pelaku untuk memongkar Jok sepeda motor
- 1 Buah Tas Selempang Warna Abu Abu milik pelaku
- 1 buah helm merk GM warna Hitam
- 1 buah helm Merk DAISO warna hitam putih dan Beberapa Kartu ATM milik Pelaku
Dengan Total Kerugian keseluruhan Rp. 213.150.000,- (Dua ratus tiga belas juta rupiah seratus lima puluh ribu rupiah).
Akibat perbuatannya ini, Kedua tersangka akan menjalani Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut , Kabag Ops Polres Pangkalpinang , AKP Johan Wahyudi, SH menambahkan bahwa untuk kasus ini akan didalami lebih lanjut agar tidak ada lagi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat
“Sementara ini, seperti apa yang telah di sampaikan oleh Bapak Kapolres, Sementara ini ada 2 LP/ Laporan Polisi dari masyarakat yang di rugikan atau pun menjadi korban ,
Jadi untuk kasus ini akan tetap kita dalami,
Untuk teman-teman Awak Media harap bersabar karna tidak menutup kemungkinan ada yang di Curigai oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dalam pengembangan kasus ini” Ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang ketika di Wawancara selepas Konfrensi Pers.(zakaria)