Tapsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – HT alias Jagur warga Dasa Janji Manaon di ciduk Satresnarkoba di rumah yang sering dijadikan tempat untuk melakukam transaksi maupun mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu shabu, keterlibat oknum kepdes yang ikut menikmati hasil jual beli barang haram juga di amankan polisi.14-03-2021
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H membenarkan penangkapan HJ dan Kepdes SE di duga pengedaran shabu, melalui Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH, kepada media Lensa Nusantara dari whatsap.
AKBP Roman menjelas kronologi penangkap tersebut, hari kamis tanggal 11 maret 2021,sekira pukul 01.00 wib satresnarkoba informasi dari masyarakat , di Desa Janji Manaon Kec.Batang Angkola Kab.Tapsel, 1 rumah sering dijadikan tempat untuk melakukam transaksi maupun mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu shabu.
Setelah informasi di dapatkan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH, langsung memerintahkan KBO bersama 2 orang anggota resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud.
Sekira pukul 05.45 wib, KBO bersama 2 orang anggota resnarkoba tiba di tempat yang dimaksud dan langsung menuju rumah Sdra HT Alias jagur di desa Janji manaon kec.batang angkola kab.tapsel,yang mana setibanya di rumah tersebut,kbo bersama dengan 2 anggota dan di dampingi oleh kepala desa Janji manaon langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan sdra HT Alias jagur sedang tidur di dalam kamar seoranh diri dan team yg di dampingi oleh Kades Janji Manaon melakukan penggeledahan badan terhadap terduga
HT Alias Jagur dan tidak menemukan narkotika jenis shabu,dan disamping tempat sdra HT Alias jagur tidur ditemukan tas sandang warna biru,yang mana setelah ditanya sdra HT Alias Jagur mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya,dan anggota melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dengan cara membuka yang di saksi oleh kades Janji Manaon yang setelah tas tersebut si buka berisikan 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di duga berisikan shabu,1 buah dompet warna hitam yang di didalamnya berisikan 3 bungkus pkastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya di diduga berisikan shabu.uang tunai 500.000,1 buah mancis,1 buah buku tulis yang didalamnya berisikan utang maupun uang setoran dari para bandar shabu,1 buah pipet sedotan besar untuk sendok shabu.
HT mengakui dan membenarkan bahwa tas berikut isi di dalamnya adalah miliknya.selanjutnya barang bukti amankan
pemeriksaan terhadap HT Alias jagur menjelaskan bahwa shabu shabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik ataupun kepunyaan dari SE Alias Ketua selalu Kepala Desa di Desa Sidadi II Kec.Batang Angkola kab.tapsel, hubungan HT dengan SE hanya sebatas hubungan kerja yg mana HT sebagai orang menjualkan shabu kepada para pembeli yang mana hasil uang penjualan tersebut di setorkan kepada SE selaku pemilik shabu.
Hari Kamis tanggal 11 maret 2021,sekira pkl 11.00 wib, Kasat resnarkoba bersama dengan kbo dan 2 org anggota resnarkoba melakukan pencaroan terhadap SE Alias ketua dan pada saat melintas di jalan raya batang angkola -Padangsidimpuan,angggota berselisih dengan salah satu mobil jenis nissan terrano yang ciri ciri dari mobil tersebut identik dengam mobil yang sering digunkan oleh sdra SE Alias ketua,dan kasat bersama dengan team langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut,tepatnya di jalan lintas Batang Angkola – Madina mobil yang dicurigai dikendari oleh sdra SE dapat di hentikan dan benar bahwa sdra SE yang mengendaraibmobil tersebut,selanjutnya memboyong SE ke res tapsel untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sehubungan dengan kepemilikan shabu, uang ditemukan dari HT. (Alikasa Sgr)