Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), maka Polres Kaimana melalui Unit Satuan Lalulintas,Unit Kesehatan,dan Unit Intelkam telah mengaktifkan 4 Paket Pelayanan Keliling bagi Masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Kegiatan Pembuatan SIM Keliling (Simling) tersebut telah di luncurkan pada tanggal 9 Maret 2021 pekan lalu, di halaman Unit Lantas Polres Kaimana, pembuatan SIM Keliling tersebut merupakan program prioritas dari Kapolri yang baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu di ungkapkan Kasat Lantas Polres Kaimana IPTU Yosias.S.Tutuhey,S.Sos, saat di temui wartawan di ruang kerjanya,Rabu (17/3/2021).
“untuk warga masyarakat kaimana, kami dari Sat Lantas Polres Kaimana saat ini tengah melaksanakan pelayanan Pembuatan SIM Keliling, kemudian SIMLING ini juga di kususkan untuk perpanjagan SIM A dan SIM C, namun kalau untuk Pembuatan SIM baru maka masyarakat harus ke kantor Lantas, selain itu bahwa Pelayana SIMLING tersebut yang mengunakan Bus Lantas, juga terdapat 4 paket pelayanan, yaitu Pelayanan SIM Keliling (SIMLING),BPKB, Surat Kesehatan dan SKCK,”jelasnya.
Lanjut di katakan Kasat Lantas IPTU Yosias Tutuhey, bahwa Pelayanan SIMLING tersebut untuk persiaratan hanya perpanjang SIM, sehingga masyarakat hanya membawa SIM lama dan Foto Copy KTP.
“pelayanan SIMLING ini dilaksanakan satu minggu sekali, yaitu setiap hari sabtu dan dimulai dari Pukul 09.00 hingga 11.00 Wit, jadi warga masyarakat bisa datang dengan membawa persyaratan SIM yang lama kemudian foto copy KTP , tinggal nantinya mengurus surat kesehatan di mobil Bus SIMLING Lantas karena disitu juga ada tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi SIM, baru lah di cetak dan kemudian sudah bisa diambil SIM nya langsung di tempat,” pungkasnya.(Lukas)