BeritaKriminal

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Bina Baru

×

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Bina Baru

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali beraksi, Jumat siang (19/03/2021) mereka kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Example 300x600

Pelaku narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah AL alias CD (26) warga Desa Sungai Geringging Kecamatan Kampar Kiri, bersamanya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 4.28 Gram, sebuah bong alat pengisap shabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Baru Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan target sdr. AL alias CD dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna pada saku celana pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(dsl)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan