Berita

Soal Bongkar Muat di Pelabuhan Bobong, TKBM Semprot PBM Agar Taat Aturan

×

Soal Bongkar Muat di Pelabuhan Bobong, TKBM Semprot PBM Agar Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diminta dapat menertibkan wilayah kerja para jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di masing-masing pelabuhan.

Example 300x600

Hal itu sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 152 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Dimana, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bobong, Lisman, mengatakan, jika proses bongkar muat pada pelabuhan Bobong, seharusnya dapat menggunakan jasa dari koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah kerja pelabuhan setempat.

“PBM yang menangani bongkar muat biji-besi pertambangan itu. Kan ada mereka kalau bongkar muat di pelabuhan Bobong, harapan kami kalau operasinya disini (Bobong) maka TKBM yang mesti digunakan itu adalah kami. Jangan lagi campur aduka dengan rekan-rekan dari bagian utara, nanti kalau kegiatannya disana baru teman-teman TKBM punya wilayah,” tutur Lisman kepada sejumlah wartawan di Bobong, Sabtu (20/3/2021).

PBM seharusnya dapat menilik lebih profesional, dimana legalitas TKBM dalam melangsungkan bongkar muat merupakan poin terpenting.

“Bahwa, PBM itu hanya bisa mempekerjakan TKBM yang sudah teregistrasi di penyelenggaraan pelabuhan setempat. Dan kalau berbicara itu kami satu-satunya TKBM Taliabu yang sudah teregistrasi dan seharusnya kami mendapatkan jatah-jatah itu,”

Disampaikan, PBM perlu menaati aturan yang berlaku.

Di informasikan, perbincangan soal TKBM di wilayah pulau Taliabu hingga saat ini mulai menghangat. Bahwasanya, jasa para buruh pelabuhan di Taliabu ini dikabarkan telah menjadi dua kubu.

Dengan demikian, dikotomi antar
TKBM yang diketuai oleh Lisman yang menaungi 45 anggotanya dan TKBM bersatu tidak mudah untuk dikombinasikan.

Atas hal itu, PBM Taliabu didesak agar melakukan penerbitan dengan mengacu pada Permenhub no 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan