BeritaFeatured

Tilang Elektronik Akan Libatkan Pihak Kantor Pos dan Bank BRI

×

Tilang Elektronik Akan Libatkan Pihak Kantor Pos dan Bank BRI

Sebarkan artikel ini

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tilang elektronik akan melibatkan pihak Kantor Pos dan Bank BRI.

Example 300x600

Usai launching tilang elektronik melalui video conference di Mapolres Rembang, Selasa (23/3/2021), Kaur Binops Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Iptu Joko Wuryatmo menjelaskan sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) dengan 2 institusi tersebut.

Nantinya, petugas Kantor Pos akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar lalu lintas. Setelah itu, pelanggar membayarkan denda tilang di Bank BRI.

Jika pelanggar merasa ada yang janggal atau ingin mencari kepastian informasi, Joko mempersilahkan warga datang ke Makolantas Polres Rembang. Petugas siap menunjukkan secara rinci, kapan terjadi pelanggaran lalu lintas dan di lokasi mana.

“Di jalan ini, jam berapa, pelanggarannya apa, kami siap menunjukkan. Yang jelas, tilang elektronik sudah kita mulai,” kata Iptu Joko.

Saat ini baru dua lokasi di Kota Rembang yang dipasangi kamera pengintai, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Masing-masing di jalur Pantura kawasan Bundaran Adipura depan gedung DPRD Rembang dan di Perempatan Jaeni.

Lalu bagaimana untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas di luar 2 titik itu ? Iptu Joko Wuryanto menambahkan pihaknya sudah menyiapkan 10 buah helm yang dipasangi kamera CCTV, untuk sarana tilang elektronik melalui sistem patroli (hunting).

“Ada 10 helm, untuk menjangkau pelanggar lalu lintas di luar Jaeni sama Bundaran Adipura. Sistemnya polisi berpatroli, untuk merekam data kendaraan pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Ada sejumlah hal yang ditekankan polisi, terkait kebijakan tilang elektronik ini. Misalnya, kendaraan anda dipinjam orang lain, tapi belakangan melanggar dan terekam kamera pengintai. Joko menegaskan yang wajib membayar denda tilang adalah pemilik kendaraan.

Kamera fokus merekam pada plat nomor polisi kendaraan. Akan sangat mungkin terjadi, surat tilang dikirimkan ke nama pemilik sesuai STNK. Padahal kendaraan sudah dibeli orang lain dan belum balik nama. Joko mengakui perlu waktu agak lama, untuk menelusuri.

Termasuk bagaimana jika pelanggar lalu lintas tidak mau membayar denda tilang, karena tidak ada bukti SIM atau STNK yang disita lebih dulu, seperti halnya ketika operasi langsung di jalan raya. Menurut Joko, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya pada kesadaran masyarakat. (agung)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan