BeritaPemerintahan

DPRD Seluma Rapat Paripurna, Penjelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

×

DPRD Seluma Rapat Paripurna, Penjelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Seluma, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota pengatar penjelasan Bupati tentang raperda sisa perhitungan APBD tahun 2020.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung paripurna DPRD Kabupaten Seluma,Pada Senin 14 Juni 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD yakni Sugeng Zonrio,SH didampingi oleh Wakil II Ulil Umidi,S.Sos.M.Si.

Example 300x600


Tampak hadir juga Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dan Anggota DPRD ,PLT Sekwan M Husni,SE. Forkopimda serta tamu undangan lainya.

Paripurna terkait ‘penyampaian raperda pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun 2020.sesuai udang-udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah berkewajibpan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggran berakhir, rancangan peraturan daerah tersebut dilampirkan dengan laporan keuangan pe merintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan (BPk)RI.

“Dalam awal penjelasan ‘ Wakil Bupati Seluma Drs,Gustianto ,Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten seluma tahun anggaran 2020,memperoleh Opini wajar tampa pengecualian(WTP) dan menergetkan tetap mempertehankan Opini WTP tahun 2022 .”Ujarnya

Dalam hal ini Drs. Gustianto Juga berharap kepada suluru komponen masyarakat kabupaten seluma kiranya siap untuk bersama mengawasi pembangunan yang ada di kabupaten Seluma demi terwujutnya Visi dan Misi,!! Seluma Alap.”katanya. (Rico/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan