Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabupaten Pamekasan terdapat 70 pabrikan rokok resmi yang melimpah, selain itu juga area lahan pertanian yang luas khusus tembakau dan produktif. Jumat (16/07/2021).
Kondisi ini berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mencapai 64,5 Milyar di tahun 2021. Dan menjadikan Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu daerah penyumbang pendapatan cukai tembakau terbesar se Madura.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, total pabrik rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura memang ada sebanyak 90 pabrik rokok. Dan 70 pabrik diantaranya berada di wilayah Pamekasan.
” Penentu besaran pendapatan DBHCHT ini salah satunya berada pada jumlah perusahaan rokok legal atau resmi. Di Pamekasan ini tercatat paling banyak perusahaan rokoknya,” katanya Zainul Arifin kepada media, Jumat (16/7/2021).
70 pabrikan rokok tersebut berdasarkan ketentuan pemerintah atau yang sudah berijin. Sementara yang ilegal, tidak dimasukkan pada daftar 70 perusahaan industri rokok yang ada institusinya di Pamekasan.
” Yang terdaftar di kita pabriknya bukan merknya. Kalau merknya lebih kurang lebih 90-an se Madura. Untuk di Pamekasan ada sekitar 70-an,” pungkasnya.(Rofiudddin/Adv)