Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau yang diperuntukkan terhadap desa-desa ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masingnya, hingga termanfaatkan sesuai petunjuk teknis yang sudah di tetapkan dalam peraturan-peraturan tentang Bankeu bersumber APBD Provinsi Riau.
Pantauan wartawan mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, dan sesuai kode etik jurnalistik disertai undang-undang yang mengatur terkait Pers di privasikan narasumber. Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar yang di Kepala oleh oknum berinisial AL diduga telah menyalahgunakan Bantuan Keuangan tersebut dari aturan juknisnya.
Itu diakui oleh Ketua BPD Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri saat ditemui oleh wartawan dikediamannya sepekan lalu. “Dana BUMDes yang dari BANKeu itu sudah kami pertanyakan kepada BUMDesnya. Karena kami merasa dana tersebut tidak kami ketahui jumlah dan pemanfaatannya oleh BUMDes, saat itu Direktur BUMDes Padang Sawah ini langsung yang menjawabnya.” Ujar Busran (Ketua BPD).
“Kami pihak BPD, dan saya selaku Ketua BPD tentu kaget. bahwa uang tersebut dengan jumlah lebih kurang 70 juta dipakai oknum kepala desa tanpa kami ketahui secara formalitasnya melalui Direktur BUMDes. dan sebelumnya, dana Bankeu yang dikelola BUMDes pemanfaatan untuk masyarakat juga dipakai oknum tersebut. bisa kita minta laporannya nanti ke BUMDes, karena itu tanggung jawabnya.” ujarnya.
Diungkap Ketua BPD, “Oknum Kepala Desa beralasan saat itu pernah dipertanyakan untuk pengurusan pangkalan pasokan Gas LPG Desa Padang Sawah. Namun, setelah itu kami memantau adanya pangkalan Gas LPG milik pribadinya bukan dari Desa. Sedangkan diduga memakai uang BUMDes.”
“Katanya sudah disampaikan dan diakui nya, tapi karena ini dana Bankeu dan uang masyarakat yang dikelola BUMDes Padang Sawah diduga disalah gunakan tanpa sepengetahuan masyarakat, kita minta agar dimusyawarahkan selanjutnya sesuai keterbukaan informasi dan aturan yang dituangkan dalam juknis. soal sanksi atau resiko melanggar aturan tentu kita terpulang kepada juknis dan perundang-undangan.” tutup Ketua BPD.
“Sebenarnya, saya gak mau ikut-ikutan persoalan ini. karena dikampung kita kuat silaturahminya, namun saya dituntut dari sebuah sumpah jabatan yang kami di BPD ini dilantik dan di SK-kan oleh Bupati. Saya tentu profesional juga menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan. dengan ini semoga pihak pemerintahan desa bisa menengahinya dengan bijaksana.” pintanya berharap.
Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (27/07/2021), Direktur BUMDes Padang Sawah kecamatan Kampar Kiri tidak berhasil mendapatkan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Sedangkan Kepala Desa Padang Sawah, inisial AL saat ditanya wartawan angaran dana Bumdes peruntukanya inisial AL langsung blokir whastapp wartawan.(dsl)