BeritaDaerah

Diduga KSP Darma Banyuwangi Mempersulit Awak Media Saat Melakukan Tugas Jurnalistik

69
×

Diduga KSP Darma Banyuwangi Mempersulit Awak Media Saat Melakukan Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berawal dari sejumlah wartawan dari berbagai media online Nasional, yakni Lensa Nusantara, LBI (Lensa Baro Meter Indonesia,Media Nasional Cakrawala, SBC TV. saat melakukan investigasi terkait dugaan ketidak komitmenan pihak “KSP Darma” terhadap kedua nasabah yang melakukan deposito dengan nilai 500 dan 100 juta. Kamis (29/07/2021)

Example 300x600

Dalam kejadian itu, terekam jelas suara seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari pemilik KSP Darma mempersulit tim media untuk bertemu guna konfirmasi terhadap pimpinan KSP inisial RK.

“Pengenalnya mana mas saya foto copy, kalau kita tidak di kasih kartu pengenalnya untuk di foto copy, maka tida bisa ketemu dengan suami saya,” kata perempuan tersebut.

Menurut Dofir perwakilan dari tim media tersebut mengatakan, bahwa di persulitnya peliputan tersebut berawal pada saat wartawan mengisi buku tamu dan di minta identitasnya untuk di foto copy.

“Untuk melakukan konfirmasi, kami rasa pertama kami dan rekan-rekan (tim media) isi buku tamu dan bahkan sudah memperlihatkan id card kami, hanya saja, perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP Darma tersebut masih meminta id card untuk di foto copy.” kata Dofir

Komentar Imam Imron Selaku DPP LSM Cakrawala Nusantara mengatakan, “Bahkan jika tidak di berikan, maka wartawan tidak bisa menemui pimpinan KSP, dan salah satu karyawati Koperasi tersebut mengatakan kalau pimpinan Koperasi sedang penagihan diluar, sedangkan pihak istrinya mengatakan suaminya dalam masa Isikan(Isolasi Mandiri).”

Masih dengan Imam “Jika pihak koperasi tidak Komitmen untuk mencairkan Deposito yang sudah lewat masa waktu perjanjian atau kesepakatan sesuai kwitansi yang ada maka akan kita kordinasikan dengan pihak penegak hukum dan kasus ini akan kita kawal sampai tuntas agar hak-hak nasabah yang harus dipenuhi oleh KSP Tersebut.” jelas Imam

Dofir menambahkan, “Sedangkan ketika kita mengingat tentang UU pers no 40 tahun 1999,
Barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan pers dapat di pidana dengan kurungan 5 tahun penjara, dan denda sebesar 500 juta.” imbuhnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!