Berita

HMI Ancam Demonstrasi Lagi Jika Pemkab Bondowoso Tak Penuhi Tuntutannya

141
×

HMI Ancam Demonstrasi Lagi Jika Pemkab Bondowoso Tak Penuhi Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
HMI cabang Bondowoso-Situbondo saat gelar aksi di depan Kantor Pemkab Bondowoso, sebagian masuk ke dalam Kantor pemkab untuk audiensi. Kamis, 29/7. (Foto: Ubay/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bondowoso-Situbondo ancam akan menggelar aksi demonstrasi lagi jika Pemkab Bondowoso tidak penuhi tuntutannya. Hal itu diungkapkan perwakilan demosntrasi HMI saat audiensi bersama OPD perwakilan Pemkab, di Kantor Pemkab Bondowoso, Kamis, (29/7/3021).

Koordinator lapangan (korlap) aksi HMI Fais Mubarok mengatakan, bahwa kali ini adalah Aksi sekaligus audensi, lanjutan dari audensi di DPRD kemarin (Rabu, 28/7).

Example 300x600

Dalam aksi demonstrasi yang dilanjutkan dengan audiensi kali ini, massa HMI menuntut Pemkab Bondowoso agar menyalurkan bantuan APBD kepada masyarakat yang terdampak PPKM.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Sidak Tempat Wisata di Hari Tahun Baru 2022

HMI juga mendesak pemerintah menghidupkan lampu-lampu jalan secara menyeluruh.

Dan mendesak pemkab memberikan arahan kepada pihak Rumah sakit, untuk tidak melebih-lebihkan kabar kematian pasien Covid-19.

BACA JUGA :
Oknum Kades di Tamanan Bondowoso Terjerat Kasus Sabu, Kini Diasesmen Badan Narkotika  Provinsi

“Karena mengganggu sikologis masyarakat,” ucap Fais.

HMI berharap, apa yang menjandi tuntutan aspirasinya bisa tercapai, dan segera direalisasikan oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Jika hal itu tidak direalisasikan oleh Pemkab, kami akan menggelar demonstrasi lagi, kita tunggu sampai tanggal 31 Juli ini,” ungkapnya.

Sementara itu, asisten III Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi manampik jika aksi kali ini adalah unjuk rasa.

BACA JUGA :
Nekat Jual Pil Koplo, Warga Tamanan Bondowoso Diringkus Polisi

“Itu hearing,” kata dia.

Adapun tuntuntan HMI, Wawan mengatakan, jika apa yang dituntut HMI itu diperbolehkan oleh aturan, maka dari pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan.

“Sejauh itu tidak melanggar aturan, maka pemerintah akan melaksanakan tuntun HMI,” pungkasnya. (ubay)

Tinggalkan Balasan