AdvertorialPemerintahan

Pemkab Pamekasan Ingin KIHT Segera Trealisasi untuk Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal

×

Pemkab Pamekasan Ingin KIHT Segera Trealisasi untuk Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menargetkan rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (18/08/2021).

Example 300x600

Acara yang dikemas dengan forum group discussion (FGD) tersebut mengundang beberapa stakeholder. Diantaranya Bea Cukai Madura, Bea Cukai wilayah Jawa Timur, perusahaan rokok, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta pembangunan KIHT segera terealisasi, karena adanya KIHT ini akan membantu petani tembakau dan pabrik rokok agar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan.

“Hari ini kita perlu banyak pendapat dari beberapa pihak, bagaimana wujud nyata KIHT ini secara operasional tidak terlalu lama,” kata Baddrut Tamam.

Orang nomer satu ini, pembangunan KIHT tersebut telah terencana pada tahun 2019. Namun setelah rencana akan dilaksanakan itu matang, ternyata ada pandemi Covid-19 yang membuyarkan banyak program strategis untuk kepentingan masyarakat.

“KIHT ini merupakan suatu kawasan khusus industri hasil tembakau dalam memproduksi rokok yang terdiri dari beberapa perusahaan rokok di Pamekasan,” tambahnya.

Pembangunan yang sudah lama direncanakan dan baru di rencanakan tersebut karena kendala pandemi Covid-19. Sehingga beberapa anggaran harus dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Baddrut Tamam berharap, Adanya bangunan KIHT selain bisa meminimalisir rokok ilegal, keberadaan tersebut juga dapat menyerap tembakau petani dengan harga yang maksimal, bisa menyerap tenaga kerja dan beberapa manfaat lainnya untuk kesejahteraan petani tembakau dan pabrikan.(Rofiudddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan