Oleh : Abdul Gafur Bakri | Praktisi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pelaksanaan ditetapkan sampai 16 Oktober 2021, dari yang awalnya 25 Agustus 2021 sehingga menyebabkan rencana pelaksanaan Pilkades serentak di 171 Desa se Kabupaten Bondowoso berpotensi tertunda.
Tahapan pilkades di Kabupaten bondowoso diatur berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/385/430.4.2/2021 yang terbagi menjadi 14 (empat belas) tahapan, dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 yaitu proses pembentukan panitia pilkades, 20 Oktober 2021 Pemungutan Suara, dan terakhir adalah Pelantikan dan Pengambilan sumpah/ Janji Kepala Desa terpilih pada tanggal 16 Desember 2021. Terhitung sejak hari ini praktis kurang 6 hari lagi tahapan pilkades sejatinya telah memasuki tahapan penjaringan dan pengumuman Bakal Calon Kepala Desa.
Pada tanggal 9 Agustus 2021, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor 141/4251/SJ. Perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada masa Pandemi COVID-19, dimana pada angka 5 huruf a disebutkan agar Bupati/ Walikota.
“Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya”, lantas apakah Pilkades Serentak di Kabupaten Bondowoso harus ditunda?
Surat Mendagri dimaksud memerintahkan agar Bupati melakukan rescheduling atas tahapan pelaksanaan pilkades yang menimbulkan kerumunan. Itu artinya, tidak semua tahapan pilkades yang terdiri dari 14 (empat belas) item tahapan sebagaimana dimaksud surat keputusan bupati dilakukan penundaan.
Namun, secara matematik pemberlakuan surat dimaksud sejak tanggal ditetapkan yaitu sejak tanggal 9 Agustus 2021 dalam rentang waktu 2 (dua) bulan, sehingga praktis sampai dengan tanggal 9 Oktober 2021 di kabupaten bondowoso pada khususnya merujuk surat mendagri tersebut idealnya tidak melaksanakan tahapan pilkades yang menimbulkan kerumunan.
Dalam rentang waktu sampai dengan tanggal 9 Oktober 2021 terdapat beberapa tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan antara lain penjaringan dan pengumuman bakal calon kepala desa, penetapan, pengumuman nama calon, pengundian nomor urut oleh panitia pilkades. Dan terdapat pula tahapan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan antara lain penetapan Daftar Pemilih sementara, penetapan Daftar Pemilih tambahan, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Sementara bagaimana untuk tahapan kampanye, pemungutan suara, sampai dengan pengambilan sumpah, apakah dimungkinkan tetap dapat dilaksanakan karena telah melawati masa pemberlakuan surat dimaksud?
Praktis jika tahapan yang menimbulkan kerumunan dimaksud tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan berdampak pada rescheduling pelaksanaan tahapan berikutnya diatanya adalah tahapan kampanye, pemungutan suara, sampai dengan pengambilan sumpah.
Pelaksanaan pilkades di kabupaten Bondowoso berpotensi dilaksanakan tahun ini dan bahkan baru bisa dilaksanakan tahun depan, semuanya bergantung pada ikhtiar kita menjaga diri, keluarga, dan sahabat kita agar senatiasa berperan aktif menekan angka penyebaran COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat agar mengikuti program vaksinasi covid-19.