:
Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) H. Tohir, mendadak mendatangi Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang, untuk memberikan laporan terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pasalnya, H.Tohir menilai apa yang terjadi di Sampang sebelumnya, bukan PPKM level 2, melainkan hampir sama ketatnya dengan PPKM level 4.
“Kami menilai pemberlakuan PPKM di Sampang kemarin itu terlalu berlebihan, jadi kami minta kepada komisi I selaku mitra pemerintah daerah, memberikan pemahaman kepada publik agar penerapan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti PPKM level di atasnya,” kata H. Tohir, Selasa (9/8/2021).
Pria yang juga menjabat di beberapa lembaga non pemerintah ini menambahkan, pemadaman lampu dan penyekatan jalan raya di Sampang, menjadikan warga bingung. Sebab, mempertayakan sebenarnya Sampang ini PPKM level berapa ?.
“Padahal dalam PPKM Level 2, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00,” ujarnya.
Menangapi adanya laporan tersebut, sekertaris komisi 1 berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait terutama memberikan pemahaman tentang PPKM Level 2, apa saja perbedaanya dengan level 3 dan 4.
“Tentunya kami tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” janji Aulia Rahman, mewakili komisi 1 DPRD Sampang.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Sekertaris Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, belum merespon sambungan telepon yang sejatinya ingin mengkonfirmasi terkait kebenaran adanya informasi bahwa Sampang, akan memberlakukan PPKM Level 2 hingga 16 Agustus 2021 serta menanyakan apa saja perbedaan level 2 dengan level 3 atau 4.
Sekedar diketahui berikut penerapan PPKM Level 2:
- Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.(Sam)