Berita

Pendamping Desa Disebut Dalam Kasus Pungli PKH, TA PM Bondowoso Angkat Bicara

32
×

Pendamping Desa Disebut Dalam Kasus Pungli PKH, TA PM Bondowoso Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten Bondowoso angkat bicara terkait sebuah berita online yang menyebut pendamping Desa, dalam persoalan pemotongan Bansos PKH kepada penerima manfaat, yang terjadi di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Example 300x600

Mencuatnya ‘Pendamping Desa’ itu dimuat oleh salah satu media online yang berjudul ‘Oknum Pendamping Desa Berulah, Warga Miskin akan Melaporkan ke Kementrian Sosial RI’.

BACA JUGA :
Sempat Macet, Jembatan Koncer Bondowoso Jadi Tontonan Pengguna Jalan

Menurut TA Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso Sutrisno, pendamping Desa tidak ada kaitannya dengan PKH, karena di PKH sendiri sudah ada pendampingnya.

“PKH itu dalam naungan Kemensos, sedangkan Pendamping Desa di bawah naungan Kemendes, jadi beda fungsi dan peran,” kata Sutrisno, kepada Lensa Nusantara.co.id Selasa, (17/8/2021).

Menurut dia, tupoksi pendamping Desa menyangkut pengelolaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dikatakannya, Pendamping Desa tidak mendampingi langsung kepada penerima manfaat seperti program PKH. Namun lebih kepada pendampingan pemberdayaan Desa.

BACA JUGA :
POSBAKUM Pengadilan Negeri Bondowoso Sosialisasi Hukum di Desa Jebung Kidul

“Maka saya sebagai salah satu TA PM Kabupaten Bondowoso, menyayangkan ada pemberitaan dengan judul bahwa pendamping Desa itu memotong PKH,” ucapnya.

Dia menegaskan, bahwa Kemensos dalam menyalurkan bantuan salah satunya PKH, maka petugas di bawah atau pendampingnya namanya ‘pendamping PKH’. Bukan pendamping Desa.

“Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa beda antara pendamping PKH dan pendamping Desa,” jelasnya

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Pelopori Karya Bakti TNI Manunggal Membangun Air

Diberitakan sebelumya oleh salah satu media online, di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari ada oknum pendamping Desa melakukan pemotongan dengan modus operandi dibuatkan berita tanda jasa dan kesepakatan antara KPM atau warga penerima bantuan dengan pendamping Desa.

Sehingga, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso mengklarifikasi berita tersebut, bahwa yang terlibat dalam persolan itu bukan pendamping Desa.(*/Ubay)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!