Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID — Tiga pemuda pelaku pengancaman dan Pengrusakan tak berkutik saat di ringkus Team Resmob Polres Bitung
Kasat Reskrim polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE Mengatakan bawah pada hari Jumat 20 Agustus 2021, sekitar pukul 10.30 wita bertempat di kelurahan. wangurer Utara kecamatan. Madidir kota Bitung (Lembeh permai) Team Resmob Polres Bitung yang di pimpin oleh Ka Team Buser Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, mengamankan tersangka NW alias Naldy (21)
dan tersangka JA alias jevi (16) dan tersangka IW alias Indra (19) diamankan pada hari Jumat 20 Agustus 2021, sekitar jam 12.00 wita bertempat di kelurahan. Pinokalan kecamatan.Ranowulu kota Bitung
Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 wita tersangka NW naik Sepeda motor berboncengan dengan saudaranya lelaki Yoel Atang, untuk mencari bensin, dan di hadang di depan rumahnya di kelurahan. Pinokalan kecamatan.ranowulu Kota Bitung, tepatnya di jalan. oleh korban lelaki frangklyn Damopolii dengan menggunakan kursi plastik
Melihat hal tersebut pelaku NW mendekati korban dengan maksud menanyakan, apa maksud korban menghadangnya, dan tiba-tiba korban langsung memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengena di bagian wajah pipi sebelah kiri, setelah itu Pelaku Naldy langsung ke arah motornya dan mengatakan kepada korban ” tunggu kita babale”
Kemudian Pelaku pergi ke rumah dan mengambil sebilah parang dan kembali ke rumah korban, sambil memegang parang. Setibanya di rumah korban pelaku melihat korban dan mengejar Korban di dalam rumah dengan menggunakan parang, tiba-tiba korban mengambil pacul, saat itu korban memukul pelaku dengan pacul
Kemudian Pelaku menangkis pacul tersebut, tiba-tiba lelaki Ja dan lelaki IW masuk kedalam rumah sambil memegang tiang umbul-umbul yang terbuat dari bambu, dan lelaki IW memegang tiang bendera terbuat dari kayu, dengan maksud untuk memukul korban
Namun saat itu umbul-umbul yang di pegang lelaki JA mengenai kaca jendela depan rumah, sehingga korban langsung lari, kemudian Pelaku mengejar Korban sambil mengayunkan parang tersebut berulang-ulang kali
Namun tidak megenai korban, akibat Pelaku mengejar Korban, antara pelaku dan korban sempat terjatuh beberapa kali. Sehingga parang milik pelaku NW terjatuh di belakang rumah korban, sehingga pelaku sudah tidak lagi mengejar Korban, setelah itu ketiga pelaku langsung pulang ke rumah masing-masing
Adapun peran ketiga pelaku. NW mengejar Korban dengan menggunakan sebilah parang
JA. Mencabut umbul-umbul yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam rumah dan memecahkan kaca jendela rumah korban
IW.Mencabut tiang bendera di depan rumah dan menusuk korban dengan tiang bendera, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan adapun baranng bukti yang diamankan (Satu) ujung tiang bendera terbuat dari kayu,” ucap Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU.Drt.No 12 Tahun 1951, dan Pasal 406 KUHP,” tegas Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw. (Cax)