Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Imbas dari kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping PKH di Wilayah Wonosari, Pemkab Bondowoso melakukan MoU atau nota kesepahaman edukasi dan pengawasan penyelenggaraan Bansos kepada masyarakat, dengan Polres Bondowoso dan Kejaksaan Negeri. MoU tiga lembaga itu berlangsung di Peringgitan , Senin, (23/8/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Salwa Arifin menyampaikan, untuk memperkuat isi MoU yang telah ditandatangani, harus ada langkah-langkah nyata pembinaan dan pengawasan bersama ke depannya.
“Karena Bansos ini rentan dengan penyimpangan, salah sasaran. Lebih-lebih pemotongan, bagi saya ini tidak elok sama sekali,” kata Bupati Salwa.
Bupati menekankan, untuk terus meningkatkan sinergitas antara pemkab Bondowoso, Polres dan kejaksaan dalam mengantisipasi agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kajaksaan Negeri Bondowoso Sucipto mengungkapkan, terkait penyimpangan, jika hanya memiliki penyimpangan yang sedikit atau nilainya kecil, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Penyimpangan Kecil, dapat diartikan sebagai tidak signifikan selisihnya sekian rupiah, kita lakukan pembinaan saja supaya ke depannya tidak ada lagi penyimpangan terkait pemotongan.” ujar Sucipto kepada wartawan usai MoU.
Sucipto menegaskan, Jika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan, Kejari akan evaluasi dulu bersama, boleh di kejaksaan dan di kepolisian. (*/ubay)