BeritaKriminal

Polres Kaimana Musnahkan Barang Bukti 4,7 Gram Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Kaimana Musnahkan Barang Bukti 4,7 Gram Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta.S.IK,MK, memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana,Pada Senin (23/08/2021).

Example 300x600

Narkoba Jenis Sabu ini merupakan hasil penagkapan dan sitaan dari tangan tersangka EM alias Buda (37), sebanyak 23 paket kecil seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram, oleh Satres Narkoba Polres Kaimana pada 25 Juni 2021 yang lalu.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti 4,7 gram shabu ini dilaksanakan di halaman Polres Kaimana, dihadiri oleh Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, SIK,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki, Kabid Tantribum Satpol PP Pemkab Kaimana Slamet Laway,S.STP, dan juga disaksikan oleh tersangka sendiri, serta penyidik dan beberapa anggota Polres Kaimana lainnya.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 4,7 gram ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti, Nomor: SP-Musnah/02/VIII/2021/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2021, dan juga Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Nomor : B-260/R.2.14/Enz.1/07/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang status barang sitaan narkotika atas nama tersangka EM.

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram ini terdiri dari 23 bungkus plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik bening ukuran sedang, dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yakni, sisa sampel hasil pengujian BPOM Manokwari dengan berat 49,79 mg. 1 bungkus plsatik bening ukuran sedang dengan berat 0,3 gram, disimpan diruang barang bukti satuan reserse narkoba, guna dijadikan barang bukti dipersidangan berkas perkara tersangka EM.

Kapolres Kaimana AKBP. I Ketut Widiarta, SIK,MH, melalui Kasat Serse Narkoba Polres Kaimana, IPDA. Edward Prana Jaya Purba, kepada Wartawan usai pemusnahan barang bukti, mengatakan Untuk tahap satu sudah di lakukan dan setelah pemusnahan barang bukti, maka kasus Narkoba tersebut akan ditahap duakan.

“Jadi ini tahapa satu kasusu tersebut, sehingga hari ini kita telah mengelar pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram yang di sita dari tangan tersangka EM, dan sisanya sebayak 0,3 gram disimpan sebagai barang bukti untuk tahap duanya di persidangan nanti, dan kalau tidak ada halangan maka dalam minggu ini,”Ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Edward lanjut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 dan Supsider 112 ayat 2, dengan ancaman pidana paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Karena kasus ini yang pertama dan mudah-mudahan menjadi kasus terakhir, karena ukuran Kaimana, sudah sangat luar biasa dengan kasus seperti ini. Semoga kasus ini juga sebagai acuan bagi kita semua yang ada di Kabupaten Kaimana, terutama kaum remaja, agar jangan sampai terjerumus ke dunia hitam. Karena sanksi hukumnya sangat berat, apalagi berkaitan dengan narkotika, Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,”Ungkap Kasat Serse Narkoba Edward

Pria asal Batak ini juga menegaskan bahwa upaya pengembangan kasus ini masih terus dilaksanakan, namun terkendala dengan situasi kondisi pandemi Covid-19, yang mengharuskan seluruh daerah menerapakan PPKM, sehingga dampaknya juga dirasakan oleh penyidik ketika mengembangkan kasus shabu Kaimana ini.

“Untuk tersangkanya, nanti baru kami koordinasikan dengan kejaksaan negeri Kaimana, apakah nanti tahap duanya tersangkanya langsung dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kaimana ataukah masih di polres, mengingat saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan bagaimana solusinya,”pungkasnya.(KEN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan