Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil Gagalkan peredaran sabu sebanyak seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang tersangka di wilayah Jawa timur pada bulan lalu.
Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan transaksi penjualan sabu sabu sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Alhasil, dari penyidikan anggota berhasil menangkap tersangka berinisial SR (42) seorang perempuan dirumah kostnya di Jalan Pakis Surabaya dengan jumlah barang bukti ± 2,6 kg dan beberapa barang bukti lainnya.” Kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. Selasa (24/08/2021)
Setelah ditangkap dan di intrograsi. Tersangka inj diketahui sebagai kurir dan juga pengedar jaringan lintas Provinsi diantaranya Sumatera-Jawa. Sementara barang bukti yang diamankan dari tetsangka sekitar 2,6 Kg sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,
tersangka SR mengaku sebanyak 5 kali mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar. “Setiap mengantarakan sabu kepada pemesannya tersangka mendapatkan imbalan sebanyak 10 juta rupiah sekali mengantar.” Terangnya.
Dari hasil penyidikan, akhirnya petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah kepada seorang pria yang beralamat di Menganti Permai Gresik.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk tersebut. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kostnya Menganti Permai Gresik.
“tersangka KA juga berstatus bandar dan pengidar, adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg sabu di wilayah surabaya,” Ujarnya.
lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan. Ia mengatakan tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000 dan sudah bekerja dengan bandar sejak bulan April 2021 yang lalu.
Dari tersangka KA, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya,
Di tempat itu petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.
SP juga berperan sebagai kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.
“Bedasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar ± 100 kg,”Imbuhnya.
keseluruhan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 13,4 kg sabu, serbuk ektasi ± 1,64 gram, 10 unit Hand Phone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket pelastik.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/ hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tutupnya.
Reporter: Pan