BeritaDaerah

Kades Cengkring Pekan dan Warga Saling Bantah Dalam Sidang RDP Soal Tanah Hibah serta Surat Palsu

×

Kades Cengkring Pekan dan Warga Saling Bantah Dalam Sidang RDP Soal Tanah Hibah serta Surat Palsu

Sebarkan artikel ini

Batubara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras menuntut agar kepala Desa Cengkring Pekan minta di copot saat sidang RDP DPRD (Senen 6/9/2021) di kantor DPRD Kabupaten Batubara.

Sidang yang berlangsung dari jam 4 sore berakhir setelah azan magrib dipimpin Azhar Amri selaku ketua komisi I menghadirkan berbagai pihak terkait warga dan kades Cengkring Pekan Pantas Parulian Aritonang perwakilan BPMPD dan camat Medang Deras Efendi ST berlangsung blak blakan terbuka dan saling bantah dengan versi masing-masing pihak.

Example 300x600

Warga melalui Forum komunikasi Keadilan Masyarakat Cengkring Pekan didampingi Kuasa Hukumnya Hamonangan Saragih SH,MH mengungkapkan fakta bahwa kades Cengkring pekan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan dana desa Silpa tahun 2020 dari rekening nomor 26102030016970 di Bank Sumut capem Indrapura dengan cara menerbitkan surat palsu dan memalsukan tanda tangan atas nama bendahara Asri Meliana Damanik yang hadir dalam sidang tersebut, namun bantahan kades bahwa bendahara telah diganti dan dipindah tugaskan kebahagian lain dikantor desa tersebut, namun sayangnya dalam jawabannya kepala desa tidak membawa bukti arsip dalam sidang untuk menyakinkan pihak warga dan anggota komisi I tersebut.

Hal lain yang menjadi persoalan warga melalui kuasa hukumnya Hamonangan Saragih SH.MH menjelaskan, bahwa kades telah menyalah gunakan tanah hibah warga atas nama ahli waris keluarga besar Hasibuan seluas 840 M2 guna peruntukan membuat lapangan olahraga,taman bacaan,dan perpustakaan yang disetujui ahli waris dengan ketentuan untuk kepentingan masyarakat dan disepakati ada pemberian uang sekapur sirih sebesar Rp 20.000.000,- namun menurut keterangan warga yang diperdengarkan dalam sidang bahwa beberapa hari setelah itu ahli waris pemberi Hibah Jawanis Hasibuan diminta kepala desa Pantas Parulian Aritonang untuk menanda tangani surat jual beli atas lahan hibah dimana berkas surat pernyataan sepadan tanah tertanggal 22 Mei 2020 No.2 tertulis uang sebesar Rp.48.000.000,-berlaku sebagai pernyataan pembayaran pihak pertama dan kedua sebagai pihak pemberi hibah dan penerima hibah. Dalam hal ini diduga kepala desa melakukan mark-up terang warga dalam sidang.

Menanggapi tudingan warga kades Pantas Parulian Hamonangan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibayarnya sebesar 48 juta melalui dana pribadi dengan menambahkan Rp. 28 000.000 ,- dan bukan dari dana desa saat menjawab pertanyaan salah satu anggota komisi I Damanik yang penasaran atas kemurahan hati pak kades membuat peserta sidang jadi tertawa sedikit mengurangi ketegangan kedua belah pihak.menyikapi keterangan dari pak kades kuasa hukum warga melihat bahwa cara mengelola pemerintahan dan keuangan desa banyak melakukan pelanggaran antara lain peraturan menteri dalam negeri no 67 tahun 2017 dan surat edaran Bupati no.443/2132 tertangal 31 Maret 2020 terangnya dalam forum RDP sekaligus menegaskan kepada pihak komisi I agar kepala desa di non aktifkan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah untuk memudahkan proses lebih lanjut yang ia tujukan kepada ketua sidang.

Menyikapi hasil jalannya sidang ketua sidang Azhar Amri menyimpulkan sementara bahwa sidang merekomendasikan pada BPMPD dan camat Medang deras Efendi ST untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala desa Cengkring Pekan dan menyampaikan hasil pemeriksaan selama 15 hari terhitung pada hari persidangan sekaligus menutup jalannya persidangan dengan mengharapkan semua pihak terutama warga dan pemerintahan desa dapat menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga sebagaimana yang disebut dalam sila ketiga dalam Pancasila ujar Azhar yang memimpin persidang cukup adil dan berimbang pada semua pihak. (Irwansyah)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan