AdvertorialBerita

Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasi DBHCHT ke Masyarakat

161
×

Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasi DBHCHT ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (07/09/2021)

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta para undangan.

Example 300x600

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan, bahwa kedatangannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan mensosialisasikan agar bisa menghindari penindakan.

BACA JUGA :
Pengurus Bengkel Sastra IAIN Madura Akan Kawal Anggota Baru Kukuhkan Iklim Literasi Kampus

“Ayo bersama-sama hindari konflik, dan kami datang ini untuk mensosialisasikan. Ini adalah pencegahan. Keinginan kami semuanya bercukai”, terang ia.

BACA JUGA :
Tahun 2024 Peredaran Rokok Ilegal di Situbondo Turun Drastis Hingga 90%

Selanjutnya, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama menyampaikan, bahwa masyarakat sangat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi.

“Sehingga harapan kami dengan Pemerintah Daerah, sosialisasi ini bisa diterima oleh masyarakat. Masyarakat bisa mengerti tentang cukai dan apa gunanya dari dana bagi hasil cukai tembakau itu, serta membedakan ciri rokok yang resmi dan rokok yang tidak resmi”, paparnya. (Rofiuddin/Adv)

Tinggalkan Balasan