Situbondo,LENSANUSANTARA.CO.ID _
Dalam Mengawali acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara antar Perum Perhutani Bondowoso dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Kamis 9 September 2021 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Situbondo,
Dalam sambutannya Andi Adrian Hidayat SP Administratur Perhutani KPH Bondowoso mengatakan bahwa terdapat permasalahan / konflik kawasan hutan yang merupakan hutan Negara dengan Masyarakat, dimana berakibat terganggunya Pengolaan yang harus dilaksanakan oleh Perhutani sebagai BUMN pemegang amanah pengelolaan hutan dari Pemerintah.
Andi Andrian Mengatakan “Tekanan terkait pengusaan kawasan hutan oleh masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini sangat kuat dan berujung pada terbitnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ), ironisnya sejak awal pihak Perhutani tidak pernah dilibatkan dalam proses sampai diterbitkannya SHM tersebut”Pungkasnya.
Orang nomor Satu di Perhutani KPH.Bondowoso tersebut mencontohkan Kasus Penguasaan Kawasan Hutan di Desa Alas Tengah wilayah RPH. Sumbermalang BKPH Besuki yang hingga saat ini belum terselesaikan, bahkan menurut informasi sudah terbit puluhan SHM atas nama Masyarakat setempat, padahal sebelumnya pihak Perhutani KPH Bondowoso sudah melayangkan surat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo No. 339/004.1/HKTA/Bwo/Divre-Jatim tanggal 19 Juli 2018 yang berisi keberatan terhadap terbitnya tiga SHM atas nama Parto, Sarito dan Moh.Tali.
Di tempat yang sama Iwan Setiawan SH.M.Hum. Kajari Situbondo memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya Perjanjian Kerjasama antara Perhutani KPH Bondowoso dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Pihaknya berjanji akan memberikan bantuan maksimal dalam rangka penyelesaian Konflik Penguasaan Kawasan Hutan seperti yang disampaikan oleh Administratur KPH Bondowoso.
Dalam acara ramah tamah antara jajaran Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Jajaran Perhutani yang juga dihadiri oleh Wakil Adm, Kasi PPB, HKKP dan Segenap Asper Wilayah Situbondo
H. Bakir Asper/KBKPH Besuki menjelaskan bahwa Kawasan Hutan Desa Alas Tengah Klas Hutan KTN yang dikuasai oleh Masyarakat mencapai keluasan 540,4 Ha masuk dalam pengelolaan petak : 6C, 6E dan 6G, RPH. Sumbermalang, ditanya terkait situasi terkini H. Bakir mengatakan bahwa Masyarakat saat ini banyak yang sudah menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan hanya tinggal menunggu Pembatalan SHM dari Pejabat berwenang
“Bahkan ada warga yang memang tidak mau mengajukan SHM sekalipun memiliki lahan garapan karena tahu bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan, kepada petugas Perhutani warga tersebut menyatakan siap memberikan keterangan jika sewaktu-waktu diperlukan”Jelas H Bakir.
Octavano Scorpia Verdianto SH.MH ahli hukum Perhutani KPH Bondowoso memberikan penjelasan berdasarkan Berita Acara VAN GROUNDUIL tahun 1938 bahwa tanah yasan di Desa Alas Tengah telah diganti rugi oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menjadi Kawasan Hutan, sementara 3 SHM yang terbit terdapat petunjuk jelas bahwa tanah dimaksud berasal dari tanah Yasan yang telah diganti Rugi, selain itu dalam SHM tersebut ada beberapa SOP pendaftaran tanah yang tidak ditempuh, misalkan pemberian NIB yg tidak sistematis dan identitas pemegang hak yg tidak sesuai dng identitas yg benar. Dalam hal ada terbitnya SHM ada unsur kesengajaan perbuatan memalsukan surat atau keterangan, maka proses pidana menjadi senjata utama dan pamungkas, sesuai asas Ultimum remidium. Apalagi di data desa/peta desa, tanah tersebut berkode gg.bw, artinya Ground Goverment Bosch Wezen.
Di akhir acara ramah tamah Administratur KPH.Bondowoso berharap kawasan hutan yang masih dikuasai oleh masyarakat dapat dikembalikan pada kawasan, sementara dalam pengelolaan kedepan dipastikan masyarakat masih tetap diberikan kesempatan melalui Program Perhutanan sosial.(Jaz)