Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – 11/09/21.Kasubak Polres Bitung Hermanses Katiandago Menerangkan Bahwa, Team Tarsius presisi dibawa pimpinan Ibda Novi Pamula, Telah Mengamankan Empat terduga pelaku prostitusi online Lewat Aplikasi Michat. Pada hari Jumat 10/09/2. Pada Pukul 02.00 wita. Di sala satu Hotel Phoenix Yang berada di kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Bitung, karna merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
Merespon laporan tersebut, Tim langsung menuju ke TKP dan melakukan pengecekan di Kamar 107, dan 322. Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku dan, didapati chatingan transaksi pertemuan di dalam aplikasi michat. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu 3 buah kondom, 2 kaleng lem ehabon dan 1 buah celana dalam laki-laki serta uang sejumlah Rp. 300 ribu.
Team Tarsius yang dipimpin Ipda Novi Pamula langsung mengamankan keempat terduga pelaku yaitu, 2 lelaki warga Madidir berinisial FL (27) dan WH (24), serta 2 wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19) warga Manado. ke Mako Polres Bitung, dan selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim.
lanjut Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan bahwa, meminta kepada seluruh masyarakat kota Bitung, agar melaporkan ke Kepolisian, Apabila mengetahui adanya prostitusi online seperti ini. “Upaya ini agar supaya menekan aksi prostitusi, maupun kejahatan lainnya, tidaklah cukup melibatkan Kepolisian saja, melainkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat,”
“Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan, sebagaimana yang dimaksut Prostitusi Online Hukumannya Telah di atur dalam pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja mengdistribusikan, Membuat, dan memiliki Muatan elektronik yang melanggar kesusilaan, diancam pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun penjara, dan denda paling banyak 1 (Satu) milyar. Jelas Katiandago.(Cax)