Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang tes SKD, Para peserta Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pulau Taliabu sempat keluhkan kinerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur (BKPSDMA) kabupaten Pulau Taliabu.
Ini terjadi lantaran ada pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDMA maupun Kemendikbudristek yang dipelopori oleh dinas pendidikan provinsi untuk tingkat kabupaten yang menyebabkan keterbatasan tugas pemerintah daerah.
Keluhan yang paling menonjol adalah terkait pelaksanaan lokasi tes SKD, juga keterangan lainnya menyangkut kebutuhan tes SKD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan seleksi SKD PPPK Guru tahun 2021 saat ini, terdapat pembagian tugas dan wewenang antara Pemkab melalui BKPSDMA dan tugas atau kewenangan Kemendikbudristek melalui dinas pendidikan provinsi sehingga ada tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan wewenang kementrian.
“Perlu diketahui, pelaksanaan PPPK guru saat ini ditangani kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, jadi mulai dari pelaksanaan seleksi kemudian menyiapkan gaji pokok bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus itu adalah kewenangan kementerian. Untuk itu terkait pelaksanaan sekarang itu bisa dilihat pada akun pendaftar masing-masing” ungkapnya.
Sementara lanjut dia, tugas pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDMA adalah mengumumkan formasi tes, mengumumkan hasil tes, pengusulan NIP ke BKN, melaksanakan prajabatan serta menyiapkan tunjangan dan penempatan tugas.
Untuk itu kata dia, bukan pada tempatnya jika terkait informasi pelaksanaan Tes SKD saat ini para peserta yang membutuhkan informasi tes mengeluhkan dan menyalahkan pemerintah daerah, sebab sudah ada pembagian wilayah kerja Kemendikbudristek yang dibawahi Dinas Pendidikan provinsi.
“Jadi tidak semua pelaksanaan Tes PPPK Guru ini menjadi tugas dan tanggungjawab kami, sebab itu ada wilayah kerja kementerian maka informasinya ya tentu harus dengan kementrian. kan bisa lihat informasinya ke akun masing-masing pelamar”, Jelasnya.
Hal tersebut lanjutnya, juga berlaku bagi PPPK non guru. dimana, PPPK non guru adalah penempatan untuk jabatan fungsional, seperti untuk tenaga kesehatan, pertanian dan perikanan.
“Itu kan juga fungsional dan jabatan fungsional yang akan ditempatkan di OPD tertentu itu nanti akan di PPPK kan” bebernya.
Dijelaskan, BKN Kanreg II Manado memiliki wilayah kerja di 3 provinsi termasuk maluku utara. untuk itu, terkait jadwal tes yang telah diinformasikan untuk kabupaten Pulau Taliabu akan dilaksanakan pada Oktober bulan depan, itu akan disesuaikan dengan jadwal yang nantinya diumumkan per kabupaten kota.
“Jadwal tes untuk kabupaten Pulau Taliabu nanti di informasikan BKN Kanreg Manado, jadi tinggal Torang menunggu Torang punya jadwal kapan yang dikasih oleh BKN, untuk Taliabu kemarin informasinya Oktober” ucapnya,
Surati memaparkan, terkait keluhan para peserta tes harus dimaklumi, karena pembagian tugasnya sudah seperti itu.
“Memang sudah begitu, diambil alih oleh kementerian pendidikan dan dipelopori oleh Dinas pendidikan provinsi, makanya gedung yang dipakai untuk tes SKD saat ini adalah gedung SMA/SMK. untuk itu, tidak bisa salahkan atau pun kecewakan BKPSDMA kabupaten sebab yang dilakukan sudah sesuai tupoksi” pungkasnya.
Diketahui, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Tes CPNS Dan PPPK Non Guru untuk formasi Taliabu kembali diundur. pelaksanaannya kembali dijadwalkan 16-20 Oktober 2021, bertempat di SMPN 1 Bobong, Taliabu Barat,(Sunardi).