Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.
Bertempat di balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (16/09/2021)
Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura berharap pabrik-pabrik rokok di Madura ini semakin maju, semakin besar, semakin jaya dan peredaran rokok ilegal semakin menurun.
“Terbukti bahwa dari penerimaan cukai itu akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, semakin perusahaan itu besar, semakin maju dan semakin rokok ilegal berkurang makan DBHCHT yang di terima oleh pemda akan semakin besar untuk pembangunan pemerintah daerah itu sendiri”, ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dalam upaya membina masyarakat.
“Apabila ada kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi rokok dapat kita bina, kita arahkan menjadi rokok legal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat”, ungkapnya. (ADV/Rofiudddin)