AdvertorialBeritaPemerintahan

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

94
×

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Peraturan Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.

Example 300x600

Bertempat di balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (16/09/2021)

Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura berharap pabrik-pabrik rokok di Madura ini semakin maju, semakin besar, semakin jaya dan peredaran rokok ilegal semakin menurun.

BACA JUGA :
Masrukin Dampingi Penjabat Gubernur Jatim Kunjungi Korban Bencana di Pamekasan

“Terbukti bahwa dari penerimaan cukai itu akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, semakin perusahaan itu besar, semakin maju dan semakin rokok ilegal berkurang makan DBHCHT yang di terima oleh pemda akan semakin besar untuk pembangunan pemerintah daerah itu sendiri”, ungkapnya.

BACA JUGA :
Terminal Barang di Pamekasan Mangkrak, Kadishub : Sejak 2018 Sudah Menjadi Kewenangan Provinsi

Sementara itu, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dalam upaya membina masyarakat.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Pamekasan Kunker ke Koramil Jajaran

“Apabila ada kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi rokok dapat kita bina, kita arahkan menjadi rokok legal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat”, ungkapnya. (ADV/Rofiudddin)

Tinggalkan Balasan